Kabar18.com

Jumat, 30 Oktober 2026

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 di Indonesia

Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh Indonesia pada 26 Oktober–8 November 2026. Edukasi, ETLE, dan penindakan pelanggaran menjadi bagian operasi.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah helm motor bergaya retro lengkap dengan kacamata goggle diletakkan di setang motor.
Ilustrasi: Sebuah helm motor bergaya retro lengkap dengan kacamata goggle diletakkan di setang motor. · Foto: Griffin Wooldridge / Pexels

Jakarta — Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2026 secara nasional mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 untuk meningkatkan disiplin pengendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Operasi berlangsung selama 14 hari dan melibatkan kepolisian daerah di seluruh Indonesia. Korlantas Polri mengutamakan edukasi serta pendekatan persuasif dan preventif, disertai penegakan hukum terhadap pelanggaran berisiko tinggi.

Petugas mengingatkan pengendara menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), mengenakan sabuk keselamatan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta tidak menggunakan ponsel ketika berkendara. Pelanggaran melawan arus juga menjadi sasaran utama, dengan pemantauan antara lain melalui penegakan hukum lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Disiplin berkendara penting bagi perjalanan darat

Bagi wisatawan yang bepergian melalui jalur darat, pelaksanaan operasi ini berarti aturan keselamatan dan lalu lintas menjadi fokus pengawasan di berbagai wilayah selama masa berlaku operasi. Kepolisian menyatakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain menjadi bagian dari tujuan peningkatan kepatuhan.

Operasi Patuh 2026 tidak hanya mengandalkan penindakan. Polisi juga memasang imbauan keselamatan dan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar kepatuhan berlalu lintas menjadi kebiasaan sehari-hari. Korlantas Polri menekankan bahwa keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya surat tilang, melainkan dari perubahan perilaku masyarakat agar lebih tertib.

Setelah 8 November 2026, Korlantas Polri tetap mengimbau seluruh pengguna jalan menjaga disiplin berkendara. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan penutupan ruas jalan atau perubahan jadwal perjalanan wisata.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Pariwisata

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.