Koster Minta Platform Digital Hentikan Promosi Penginapan Ilegal
Gubernur Bali Wayan Koster meminta platform digital menyaring akomodasi yang dipasarkan di Bali agar vila, rumah sewa, dan penginapan tanpa izin tidak masuk dalam sistem promosi.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Jimbaran — Gubernur Bali Wayan Koster meminta platform pemasaran perjalanan dan akomodasi daring tidak memasarkan vila, rumah sewa, serta penginapan yang belum memiliki izin usaha di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (16/10/2026).
Permintaan itu disampaikan Koster kepada ratusan pelaku pariwisata dalam Musyawarah Daerah XV ASITA Bali. Ia meminta platform menerapkan persyaratan perizinan sebelum memasukkan akomodasi ke dalam sistem pemasaran.
Koster mengatakan akomodasi yang dipromosikan harus lebih dulu mengurus izin. Pengelola usaha yang belum memenuhi ketentuan juga perlu didorong untuk segera melengkapi perizinannya.
Selain izin usaha, Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya menyatakan akomodasi yang ditawarkan melalui platform digital setidaknya harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajak daerah. Platform yang disebut dalam laporan terkait antara lain Airbnb, Agoda, Booking.com, dan Traveloka.
Penertiban platform menopang persaingan usaha pariwisata
Kebijakan ini berkaitan dengan upaya menertibkan vila, rumah yang difungsikan sebagai penginapan, dan akomodasi lain yang beroperasi tanpa izin atau tidak membayar pajak. Koster menilai kondisi tersebut merugikan daerah dan mengganggu persaingan dengan usaha yang telah memenuhi ketentuan.
Ia juga mengajak pengelola akomodasi dan penyedia layanan pemasaran digital memastikan usaha yang dipromosikan sesuai aturan. Dalam laporan lain, Koster menyebut pemerintah daerah akan memanggil sejumlah platform untuk menegaskan persyaratan legalitas dan perpajakan.
Penertiban tersebut ditujukan untuk mendukung persaingan yang sehat serta menjaga keberlanjutan pariwisata Bali. Pengelola akomodasi yang belum berizin diarahkan menyelesaikan proses perizinan agar dapat dipasarkan secara legal.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
BMKG Catat 8% Zona Musim Indonesia Masuk Hujan
BMKG menyebut 8% Zona Musim Indonesia telah memasuki musim hujan hingga pertengahan Oktober 2026. Sekitar 76% lainnya masih mengalami kemarau.
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga





