Maulana Didukung PKS Tanpa Syarat

Dr.dr. H Maulana, MKM (foto: istimewa)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Maulana Didukung PKS Tanpa Syarat
Dr.dr. H Maulana, MKM (foto: istimewa)

KABAR18.COM-Langkah Dr.dr. H Maulana, MKM untuk maju ke Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi 2024 semakin mulus, setelah mendapat dukungan dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Jambi. Menariknya, dukungan itu didapatkan tanpa syarat apapun.

H Maulana dikonfirmasi, kabar18.com, Jumat (8/3/2024) mengakui telah mendapatkan dukungan dari DPD PKS Kota Jambi. “Alhamdulillah, saya dan PKS sepakat berjuang bersama untuk Masyarakat Kota Jambi Bahagia,” kata Maulana.

Baca Juga: Wawako Jambi Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid As Salam Perumnas Aurduri

Terpisah, Direktur Pemenangan Maulana, Budidaya kepada media membenarkan telah adanya surat rekomendasi dari DPD PKS Kota Jambi untuk mengusung H. Maulana pada Pilwako mendatang.

Dikatakan Budidaya, seluruh Tim yang tergabung dalam Gerakan Relawan Maulana (GRM) telah mempersiapkan diri untuk mengantar langsung H. Maulana menjemput surat rekomendasi ke kantor DPD PKS Kota Jambi.

Baca Juga: Sarapan Pagi Bersama Mukti Sa'id, Ini Kata  H Abdul Rahman (HAR)

"Ya, insyaAllah, Sabtu  besok kami bersama bapak H. Maulana dari Rumah Pemenangan Maulana (RPM) akan menjemput langsung surat rekomendasi dukungan tersebut ke kantor DPD PKS Kota Jambi," ungkap Budidaya.

Dengan adanya rekomendasi dukungan PKS kepada H. Maulana untuk Pilwako Jambi, membuat seluruh tim pemenangan di RPM semakin percaya diri untuk meraih hasil terbaik pada Pilkada serentak November 2024.

Baca Juga: H Maulana Bangga Melihat Antusias Peserta Acara Bedug Festival 2024

"Kami tim pemenangan yang tergabung di RGM akan bergerak secara masif untuk hadir melakukan sosialisasi ditengah tengah masyarakat Kota Jambi," kata Budidaya.

Seperti diketahui, PAN memiliki 5 kursi di DPRD Kota Jambi dan PKS 4 kursi. Berdasarkan aturan, syarat untuk maju Pilwako wajib mendapat dukungan 20 persen dari 45 kursi di DPRD Kota Jambi (***)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya