Kabar18.com

Jumat, 6 November 2026

Meutya Hafid Dorong Data Terhubung untuk Pangkas Administrasi Warga

Meutya Hafid menyatakan UU Satu Data Indonesia memungkinkan data terverifikasi dipakai kembali oleh instansi, sehingga warga tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen administrasi.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada 6 November 2026 menyatakan penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia memungkinkan instansi memanfaatkan data terverifikasi yang sudah tersedia sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen administrasi.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga. Dengan tata kelola yang terintegrasi, informasi yang telah tersedia dapat digunakan kembali secara sah oleh instansi yang berwenang, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Meutya menjelaskan, interoperabilitas menjadi prasyarat utama. Kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data memerlukan standar yang seragam, antara lain definisi data, metadata, kode referensi, pengamanan, dan pengendalian akses.

Untuk mendukung pertukaran tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital mengandalkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, Pusat Data Nasional, dan Jaringan Intra Pemerintah. Ketiganya digunakan sebagai fondasi keterhubungan antarsistem pemerintahan.

Data terhubung dapat mengurangi beban administrasi warga

Bagi pembaca, kebijakan ini berkaitan langsung dengan proses layanan publik. Warga diharapkan tidak perlu mengisi formulir, menyerahkan dokumen, atau mendatangi berbagai kantor untuk menyampaikan data yang sama ketika informasi tersebut sudah tersedia dan terverifikasi.

Implementasi Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh basis data dipusatkan pada satu instansi. Setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya, sementara sistem dibuat mampu berkomunikasi dan memanfaatkan data sesuai aturan.

Penerapan kebijakan juga membutuhkan keseragaman tata kelola di seluruh instansi. Pemerintah menempatkan keterhubungan sistem, infrastruktur pertukaran data, dan pengaturan akses sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi layanan publik serta mengurangi pengulangan proses administrasi masyarakat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Teknologi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.