Kabar18.com

Jumat, 6 November 2026

OJK Minta Penyelenggara Aset Kripto Perkuat Keamanan setelah Insiden Binance

OJK meminta bursa, kustodian, lembaga kliring, dan penyelenggara aset keuangan digital berizin memperkuat manajemen risiko serta ketahanan siber setelah insiden di Binance.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan insiden keamanan siber yang menimpa Binance menjadi pengingat bagi penyelenggara aset keuangan digital di Indonesia untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi, pengendalian akses, kompetensi sumber daya manusia, serta pengawasan dan pengendalian internal pada Kamis, 5 November 2026.

Mengapa ini penting: Penyelenggara aset keuangan digital berizin perlu memperkuat manajemen risiko dan ketahanan siber, sementara konsumen diarahkan bertransaksi melalui penyelenggara yang diawasi OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers virtual. Menurut dia, mitigasi risiko di industri dalam negeri perlu terus diperkuat setelah insiden pada bursa global berskala besar.

OJK berharap bursa, lembaga kliring, kustodian, dan seluruh penyelenggara aset keuangan digital berizin di Indonesia menerapkan tata kelola manajemen risiko serta ketahanan siber yang memadai. Langkah itu ditujukan agar insiden pada satu platform global tidak menimbulkan kekhawatiran meluas terhadap industri aset keuangan digital di Indonesia.

OJK juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan bertransaksi aset kripto hanya melalui penyelenggara yang berizin serta diawasi OJK. OJK menempatkan keamanan aset dan pelindungan konsumen sebagai prioritas pengawasan industri tersebut.

Ketentuan penyimpanan aset

Menurut OJK, ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 mencakup tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, dan pelindungan konsumen. Aturan itu juga mengatur tanggung jawab pedagang apabila aset digital milik konsumen yang disimpan oleh pedagang hilang.

OJK mengatur paling sedikit 70 persen aset konsumen disimpan pada pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, sedangkan paling banyak 30 persen dapat dikelola sendiri oleh pedagang. Dari aset yang dikelola sendiri, paling sedikit 70 persen wajib berada di cold storage dan paling banyak 30 persen di hot wallet.

OJK menyatakan mekanisme penyelesaian kerugian mempertimbangkan hasil pemeriksaan penyebab kehilangan dan ketentuan yang berlaku. Adi juga menjelaskan bahwa Binance memiliki dana mitigasi risiko Secure Asset Fund for Users yang dibentuk dari sebagian biaya transaksi dan disimpan dalam dompet yang dikelola secara internal.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Teknologi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.