Kabar18.com

Jumat, 6 November 2026

Panja Sepakati Perubahan Judul RUU Perampasan Aset di Jakarta

Panja RUU Perampasan Aset dan pemerintah menyepakati judul baru pada 5 November 2026 di Jakarta. Nomenklatur itu menegaskan cakupan korupsi dan tindak pidana lainnya.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama pemerintah menyepakati nomenklatur baru RUU tersebut pada Kamis, 5 November 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Judul RUU yang semula RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana diubah menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan ini memperjelas ruang lingkup tindak pidana yang menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset.

Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum. Pemerintah menilai nomenklatur sebelumnya belum cukup tegas menggambarkan jenis tindak pidana yang terkait dengan perampasan aset.

Perubahan judul memperjelas fokus pemberantasan korupsi

Bagi pembaca, perubahan nomenklatur menandai bahwa tindak pidana korupsi menjadi bagian yang ditegaskan dalam judul dan cakupan RUU. Rancangan aturan itu juga mencakup tindak pidana lainnya, sehingga pembahasan tidak hanya diarahkan pada satu jenis kejahatan.

Dokumen inventarisasi masalah yang disampaikan pemerintah memuat penegasan ruang lingkup perampasan aset pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Cakupan yang dibahas juga meliputi aset terkait penipuan dan/atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, termasuk kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan, serta investasi fiktif atau bodong.

RUU tersebut dirancang untuk menyediakan kerangka hukum bagi perampasan aset melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dengan mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem. Pembahasan itu diarahkan agar kriteria aset dan mekanismenya memiliki ukuran yang jelas.

Komisi III DPR dan pemerintah menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan dan disahkan pada November 2026. Target itu dimajukan dari tenggat sebelumnya, yaitu 15 Desember 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.