Kabar18.com

Senin, 19 Oktober 2026

OJK Gelar Dialog dengan Pelaku Pasar Modal dan Influencer Keuangan

OJK dan organisasi pengatur mandiri pasar modal berdialog dengan analis, ekonom, pelaku pasar, dan influencer keuangan di Bursa Efek Indonesia pada 18 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan seseorang menunjuk grafik pergerakan saham pada layar monitor komputer.
Ilustrasi: Tangan seseorang menunjuk grafik pergerakan saham pada layar monitor komputer. · Foto: Rafael Minguet Delgado / Pexels

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan organisasi pengatur mandiri pasar modal menggelar dialog dengan analis, ekonom, pelaku pasar, dan influencer keuangan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada 18 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Investor dan pelaku pasar mendapat informasi mengenai dialog penguatan integritas pasar serta sanksi administratif OJK senilai Rp2,1 triliun yang diumumkan pada 16 Oktober 2026.

Menurut siaran pers OJK, dialog itu membahas perkembangan pasar modal serta upaya memperkuat integritas dan kepercayaan investor. OJK menyatakan masukan dari peserta diperlukan untuk menyusun rekomendasi yang objektif, berbasis fakta, dan dapat ditindaklanjuti bersama organisasi pengatur mandiri pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi hadir dalam pertemuan tersebut. Hadir pula Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi serta pimpinan Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia.

Sanksi pasar modal

Dalam siaran pers yang sama, OJK menyebut telah mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026. Sanksi itu dikenakan kepada pihak-pihak terkait pelanggaran pasar modal.

OJK tidak menyebut denda tersebut sebagai sanksi langsung kepada ketiga emiten. Rinciannya terdiri atas Rp1,5 triliun terkait transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, Rp500 miliar terkait penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.

Hasan mengatakan pihak yang dikenai sanksi mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, dan pemilik manfaat akhir emiten yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.

Dialog tersebut berlangsung sehari setelah OJK mengumumkan sanksi itu. OJK dan organisasi pengatur mandiri pasar modal akan menggunakan masukan peserta sebagai bahan rekomendasi tindak lanjut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.