Kabar18.com

Sabtu, 17 Oktober 2026

Polri Siapkan Bareskrim Tindaklanjuti Dugaan Pidana Pasar Modal

Polri menyiapkan tim Bareskrim untuk menindaklanjuti dugaan pidana pasar modal pada saat IHSG turun 11,02 persen. OJK pada hari yang sama menjatuhkan denda Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Kepolisian RI akan menurunkan tim Bareskrim untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran pidana pasar modal pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan hal itu di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Mengapa ini penting: Polri menyiapkan tindak lanjut hukum, sementara OJK menjatuhkan denda Rp2,1 triliun kepada tiga emiten setelah menemukan dugaan pelanggaran perdagangan dan penawaran umum saham.

Langkah tersebut disampaikan ketika Indeks Harga Saham Gabungan turun 11,02 persen menjadi 5.217 pada perdagangan hari yang sama. Menurut Suyudi, penyidik akan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan tindakan hukum.

Pada hari yang sama, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif dengan total Rp2,1 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Menurut OJK, pemeriksaan perdagangan saham DSSA pada periode 2023-2026 menemukan dugaan manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. OJK menyatakan tindakan itu dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga harga saham DSSA meningkat signifikan.

OJK juga memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pemeriksaan itu menemukan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal, termasuk dugaan bahwa saham yang ditawarkan sejak awal direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Rincian sanksi OJK terdiri atas denda Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Sanksi tersebut dikenakan kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.