Kabar18.com

Kamis, 24 September 2026

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek di Jakarta

POJK Nomor 13 Tahun 2026 memperluas pihak yang dapat memiliki saham Bursa Efek, termasuk orang perseorangan dan badan hukum Indonesia. Aturan berlaku sejak 17 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan grafik pergerakan harga saham dan indikator teknikal pada layar digital berlatar hitam.
Ilustrasi: Tampilan grafik pergerakan harga saham dan indikator teknikal pada layar digital berlatar hitam. · Foto: Rafael Minguet Delgado / Pexels

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek pada 21 September 2026. Peraturan tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

POJK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi demutualisasi Bursa Efek. Melalui aturan ini, kepemilikan Bursa Efek dapat dimiliki orang perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek.

Mengapa aturan pemegang saham Bursa Efek penting

Aturan ini penting bagi pembaca karena mengubah cakupan pihak yang dapat memiliki saham Bursa Efek dan menetapkan batas kepemilikan. RRI melaporkan, pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki paling banyak 5% dari jumlah saham yang telah dikeluarkan. Kepemilikan lebih dari 5% memerlukan persetujuan OJK.

POJK tersebut juga melarang setiap pihak memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasinya. Ketentuan ini berlaku dalam kerangka pengaturan kepemilikan Bursa Efek setelah demutualisasi.

Menurut laporan Bisnis.com, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek berdasarkan aturan baru tersebut. Orang perseorangan hanya dapat menjadi pemegang saham melalui penawaran umum atau setelah Bursa Efek melakukan penawaran umum.

Peraturan OJK itu ditetapkan pada 15 September 2026 dan diundangkan pada 17 September 2026. OJK menyatakan POJK mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.