Kabar18.com

Sabtu, 26 September 2026

Pemerintah Serahkan Keputusan Pemeriksaan Nusron kepada KPK

Pemerintah menyerahkan keputusan pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada KPK. Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati kewenangan penyidik pada 23 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta — Pemerintah pada 23 September 2026 menyerahkan keputusan untuk memeriksa atau tidak memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan KPK berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah, kata dia, menghormati proses hukum dan keputusan lembaga antirasuah tersebut.

Yusril menyebut penyidik KPK bertugas menghimpun data sebelum menyimpulkan apakah Nusron perlu diperiksa. Keputusan itu menjadi kewenangan independen KPK, termasuk apabila penyidik menilai pemeriksaan terhadap menteri tersebut belum diperlukan.

Kewenangan KPK Menentukan Pemeriksaan

Pernyataan pemerintah memberi penegasan bahwa status Nusron sebagai menteri tidak mengubah kewenangan KPK dalam menentukan pihak yang perlu dimintai keterangan dalam perkara yang sedang ditangani. Pemerintah tidak menyatakan Nusron telah diperiksa atau telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara yang menjadi konteks pernyataan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Laporan sebelumnya menyebut KPK mendalami dugaan keterlibatan Nusron dalam kasus tersebut, tetapi keputusan pemeriksaan tetap berada pada penyidik KPK.

Yusril menyampaikan sikap pemerintah itu kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026. Pemerintah selanjutnya menunggu proses penyelidikan dan penyidikan KPK serta menghormati keputusan lembaga tersebut mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap Nusron.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.