Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Politik Hukum Indonesia Antara Kepentingan Kekuasaan dan Keadilan Hukum

Kolom Opini Kabar18

· 10 menit baca

Agil Sutra ( ist)
Agil Sutra ( ist)

Penulis : Agil Sutra ( Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi)

Di dunia internasional, konsep keadilan hukum adalan cita-cita setiap negara dan masyarakat, sekalipun sangat sulit di dapatkan karena keadilan telah di batasi Pada Undang-undang, sehingga adil menurut Undang-undang hanya sebatas pandangan manusia sendiri dan belum tentu adil menurut manusia lainnya, ketika berbicara mengenai keadilan tidak akan pernah mendapatkan titik terang. Maka dengan itu, keadilan perlu diiringi oleh nilai-nilai keberadaban sebagai perwujudan etika dan moralitas setiap individu.

Menyoroti pendapat Mahfud MD (1998), politik hukum merupakan arah kebijakan resmi negara dalam pembentukan maupun penerapan hukum guna mencapai tujuan bernegara. Definisi tersebut menegaskan bahwa relasi antara hukum dan politik bersifat timbal balik, politik menentukan bentuk hukum, sementara hukum idealnya berfungsi membatasi dan mengontrol kekuasaan.[1] Sejalan dengan itu, menurut Satjipto Rahardjo (2006), hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa pengaruh kekuasaan dan struktur sosial. Ia menegaskan bahwa hukum bisa berperan sebagai kekuatan pembebas jika dijalankan untuk keadilan, namun dapat berubah menjadi instrumen penindasan apabila dikendalikan oleh kepentingan tertentu.[2]

Pandangan Mahfud MD (2009) dan Satjipto Rahardjo (2006), dapat disimpulkan bahwa politik dan hukum memiliki hubungan yang saling memengaruhi serta tidak dapat dipisahkan. Mahfud MD menekankan pentingnya hukum sebagai alat pengendali kekuasaan agar tujuan negara tercapai secara adil, sedangkan Satjipto Rahardjo menyoroti bahwa hukum akan kehilangan makna keadilannya jika dikuasai oleh kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, hukum yang ideal adalah hukum yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan, bukan yang tunduk pada kekuasaan.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik menegaskan bahwa,[3] “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Ketentuan dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 2 Tahun 2011 dapat di pahami bahwa partai politik memiliki peran strategis sebagai wadah aspirasi rakyat sekaligus pilar utama demokrasi. Partai politik tidak hanya berfungsi untuk memperjuangkan kepentingan politik anggotanya, tetapi juga harus menjadi sarana edukasi politik, penjaga persatuan bangsa, dan pengawal nilai-nilai Pancasila serta konstitusi. Oleh karena itu, partai politik idealnya tidak sekadar mengejar kekuasaan, melainkan berkomitmen untuk mewujudkan kepentingan rakyat dan memperkuat kehidupan demokrasi yang berkeadilan.

Pancasila, sebagai fondasi ideologis dan dasar negara Indonesia (staats fundamentalnorm), semestinya menjadi pijakan moral serta filosofi utama dalam setiap perumusan kebijakan hukum. Akan tetapi, pada tataran praktik, nilai-nilai luhur Pancasila kerap tereduksi oleh kepentingan politik yang pragmatis dan bersifat sementara. Akibatnya, gagasan tentang negara hukum yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat hanya berhenti pada tataran retorika tanpa wujud nyata dalam pelaksanaan.[4] 

Berdasarkan studi kasus terdahulu, yang dilakukan oleh Prasetyo (2020) mengungkap bahwa Undang-Undang ITE kerap dijadikan alat untuk membatasi kebebasan berpendapat di ruang publik.[5] Selanjutnya, Lestari (2021) menemukan bahwa revisi terhadap UU KPK Tahun 2019 justru menggerus independensi lembaga antikorupsi dan memperlihatkan adanya intervensi kepentingan politik tertentu.[6] Sementara penelitian Siregar (2023) menunjukkan bahwa KUHP baru Tahun 2023 masih memuat sejumlah pasal yang berpotensi membungkam kebebasan masyarakat dan menguatkan dominasi pemerintah.[7]

Dengan demikian, berbagai hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa politik hukum di Indonesia masih cenderung berpihak pada kepentingan kekuasaan dibandingkan dengan prinsip keadilan yang berorientasi pada rakyat. Oleh sebab itu, opini ilmiah ini sangatlah relevan dilakukan untuk pembenahan dan reformasi politik hukum yang menitikberatkan pada nilai independensi, keterbukaan, serta keadilan sosial, agar hukum benar-benar berfungsi sebagai sarana perlindungan hak masyarakat, bukan sebagai instrumen kekuasaan semata.

1. Politik Hukum Ketika Kekuasaan Mengatur Hukum
Menurut Satjipto Rahardjo (2006), hukum tidak pernah berdiri sendiri di ruang kosong, melainkan selalu berada dalam pengaruh kekuasaan dan dinamika sosial. Hukum dapat menjadi instrumen pembebasan jika diarahkan pada keadilan, namun juga bisa berubah menjadi sarana penindasan ketika dikuasai oleh kepentingan politik tertentu.[8] Pada kenyataannya politik hukum di Indonesia kerap kali berjalan seiring dengan kepentingan pihak yang sedang berkuasa. Ketika era Orde Lama, hukum dijadikan instrumen untuk mewujudkan revolusi. Sementara di masa Orde Baru, hukum difungsikan sebagai alat menjaga stabilitas nasional. Memasuki era reformasi, muncul optimisme bahwa hukum akan lebih berpihak pada demokrasi, namun praktik oligarki dan kepentingan ekonomi-politik tetap membayangi proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
 
Fenomena judicial capture, yakni penguasaan lembaga peradilan oleh elit politik atau ekonomi menunjukkan betapa kuatnya pengaruh kekuasaan terhadap jalannya penegakan hukum. Hal ini juga terlihat dalam penyusunan undang-undang yang lebih menguntungkan kelompok tertentu, seperti dalam kasus Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak menuai kritik karena dinilai mengabaikan prinsip keadilan sosial dan aspirasi publik.
 
2. Keadilan Hukum yang Terkungkung oleh Kepentingan
 Secara ideal, sistem hukum harus berlandaskan pada prinsip rule of law, di mana seluruh warga negara, termasuk penguasa, berada di bawah supremasi hukum. Namun, kenyataannya di Indonesia, yang sering terjadi justru rule by law hukum dijadikan alat untuk mempertahankan kekuasaan. Praktik ini terlihat jelas dalam proses legislasi yang minim partisipasi publik. Banyak undang-undang disahkan dengan terburu-buru tanpa pelibatan masyarakat secara substansial, sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi segelintir orang daripada melindungi hak-hak rakyat.
 
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, campur tangan politik serta lemahnya kemandirian lembaga peradilan menjadi persoalan mendasar yang menghambat tercapainya keadilan. Seorang hakim dalam perkara pidana kerap berada pada posisi dilematis antara menjunjung tinggi keadilan substantif dan menghadapi tekanan eksternal yang dapat mengikis independensi kekuasaan.[9] Selain itu, munculnya praktik mafia peradilan serta tindakan korupsi semakin memperburuk citra lembaga hukum di mata publik, menjadikan distribusi keadilan yang merata sulit untuk diwujudkan.[10]
 
3. Membangun Politik Hukum yang Berkeadilan
Mahfud MD (2010), menegaskan bahwa politik hukum yang ideal adalah politik hukum yang menempatkan hukum sebagai panglima, bukan sebagai alat kekuasaan.[11] Dengan demikian, hukum seharusnya menjadi pedoman moral dan konstitusional yang menuntun arah kebijakan negara. Supaya mewujudkan politik hukum yang berkeadilan, diperlukan reorientasi paradigma hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi, peningkatan transparansi serta partisipasi publik dalam proses legislasi oleh DPR dan pemerintah, serta penegakan independensi lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan dari intervensi kekuasaan politik.

Upaya reformasi hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang terus berkembang. Setiap perubahan dalam sistem hukum, baik melalui proses kodifikasi maupun unifikasi, senantiasa dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang sedang berkuasa.[12] Ketika sistem politik bersifat otoriter, kebijakan hukum yang dihasilkan cenderung bersifat konservatif dan represif. Sebaliknya, dalam situasi politik yang demokratis, lebih besar kemungkinan lahirnya peraturan hukum yang bersifat progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.[13]

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat strategis sebagai penjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan prinsip keadilan hukum. Melalui kewenangan judicial review, lembaga ini berfungsi mengoreksi produk legislasi yang bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional serta prinsip keadilan. Namun demikian, tingkat efektivitas Mahkamah Konstitusi sangat ditentukan oleh kapasitas, integritas, serta independensi para hakimnya, disertai dukungan publik terhadap penegakan supremasi hukum di indonesia.[14]

 KESIMPULAN
1.    Hukum di Indonesia sering kali tidak berdiri netral, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik penguasa. Dari Orde Lama hingga Reformasi, hukum kerap dijadikan alat untuk melegitimasi kekuasaan. Fenomena judicial capture dan kebijakan seperti UU Cipta Kerja menunjukkan masih kuatnya dominasi politik dalam pembentukan hukum yang belum berpihak pada keadilan sosial.
2.    Prinsip rule of law sering kali tergeser oleh rule by law, di mana hukum digunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Minimnya partisipasi publik, lemahnya independensi peradilan, serta praktik korupsi dan mafia hukum menyebabkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
3.    Politik hukum yang ideal harus menempatkan hukum sebagai panglima, bukan alat kekuasaan. Diperlukan reformasi hukum berbasis nilai Pancasila dan konstitusi, dengan memperkuat transparansi, partisipasi publik, serta independensi lembaga peradilan. Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya seharusnya berperan vital dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan prinsip keadilan hukum di Indonesia.

Footnote:
1. Mahfud, M. (1998). Politik hukum di Indonesia. Lp3s.
2. Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro). UKI press.
3. Republik Indonesia (2011), Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, Pasal 1 Angka 1.
4. Habib, Y. A., & Gilalo, J. J. (2025). Social Justice Theory in Indonesia Reviewed from the Philosophy of Law. International Journal of Business, Law, and Education, 6(1), 238-247.
5. Prasetyo, A. (2020). Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang ITE: Antara Kebebasan Berekspresi dan Kepentingan Kekuasaan. Jurnal Hukum & Sosial, 8(2), 112–127.
6. Lestari, D. (2021). Politik Hukum dan Pelemahan KPK: Analisis terhadap Revisi UU Nomor 19 Tahun 2019. Jurnal Ilmu Hukum dan Pemerintahan, 11(1), 45–58.
7. Siregar, M. (2023). Kritik Politik Hukum dalam Pembentukan KUHP Baru: Antara Kepentingan Ideologis dan Keadilan Publik. Jurnal Reformasi Hukum, 15(3), 221–235.
8. Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro). UKI press.
9. Ismaidar, I., Sembiring, T., & Harefa, J. (2024). Politik Hukum yang Terdapat pada Pertimbangan Hakim dalam Perkara Pidana di Indonesia. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(4), 274-280.
10. Pawe, T., & Muzakkir, A. K. (2025). The Paradox of a Rule of Law State: A Critical Reflection on the Dialectic between Discourse and Reality in the Eradication of Corruption in Indonesia. Sovereign: International Journal of Law, 7(1-2), 1-17.
11. Mahfud, M. (2010). Politik hukum di Indonesia. Lp3s.
12. Fernanda, V., Patmos, Y., & Syam, F. (2024). The Influence of Political Configuration in The Creation of The New KUHP (An Examination of the New Wave of Indonesian Democracy in the Reformation Era). AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 6(1), 99-118.
13. Buana, MS (2020). Paradigma Hukum-Politik Mahkamah Konstitusi Indonesia: Membela Pengadilan Instrumentalis yang Berprinsip. Konstitusi Rev., 6, 36.
14. Razak, A., Muhtar, MH, Rivera, KM, & Saragih, GM (2023). Menyeimbangkan Hak Sipil dan Politik: Kekuasaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan Austria. JILS, 8, 1311.

REFERENSI:
Buana, M. (2020). Legal-Political Paradigm of Indonesian Constitutional Court: Defending a Principled Instrumentalist Court. 6, 36-66. https://doi.org/10.31078/consrev612C.
Fernanda, V., Patmos, Y., & Syam, F. (2024). The Influence of Political Configuration in The Creation of The New
 KUHP (An Examination of the New Wave of Indonesian Democracy in the Reformation Era). AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v6i1.4238.
Habib, Y., & Gilalo, J. (2025). Social Justice Theory in Indonesia Reviewed from the Philosophy of Law. International Journal of Business, Law, and Education. https://doi.org/10.56442/ijble.v6i1.995.
Ismaidar, I., Sembiring, T., & Harefa, J. (2024). Politik Hukum yang Terdapat pada Pertimbangan Hakim dalam Perkara Pidana di Indonesia. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. https://doi.org/10.62383/terang.v1i4.727.
Lestari, D. (2021). Politik Hukum dan Pelemahan KPK: Analisis terhadap Revisi UU Nomor 19 Tahun 2019. Jurnal Ilmu Hukum dan Pemerintahan, 11(1), 45–58.
Mahfud, M. D. (1998). Politik Hukum di Indonesia. LP3ES.
Mahfud, M. D. (2010). Politik Hukum di Indonesia. LP3ES.
Pawe, T., Husen, L., & Muzakkir, A. (2025). The Paradox of a Rule of Law State: A Critical Reflection on the Dialectic between Discourse and Reality in the Eradication of Corruption in Indonesia. Sovereign: International Journal of Law. https://doi.org/10.37276/sijl.v7i1-2.56
Prasetyo, A. (2020). Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang ITE: Antara Kebebasan Berekspresi dan Kepentingan Kekuasaan. Jurnal Hukum & Sosial, 8(2), 112–127.
Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro). UKI Press.
Razak, A., Muhtar, M. H., Rivera, K. M., & Saragih, G. M. (2023). Menyeimbangkan Hak Sipil dan Politik: Kekuasaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan Austria. Journal of Indonesian Legal Studies (JILS), 8, 1311.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Pasal 1 Ayat 1).
Siregar, M. (2023). Kritik Politik Hukum dalam Pembentukan KUHP Baru: Antara Kepentingan Ideologis dan Keadilan Publik. Jurnal Reformasi Hukum, 15(3), 221–235.

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Opini

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.