Sebanyak 172.323 Guru Non-ASN Mendapat Kepastian Kerja hingga 2027
Pemerintah memperpanjang masa kerja 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan 2.482 guru Kementerian Agama. Kebijakan mulai diterapkan bertahap pada 1 Januari 2027.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah memperpanjang masa kerja 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), setelah perjanjian kerja mereka berakhir pada Desember 2026. Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Jumat, 6 November 2026.
Kebijakan tersebut juga mencakup 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Perpanjangan diberikan kepada tenaga pendidik yang masih tercatat dalam skema kerja pemerintah dan menghadapi berakhirnya masa perjanjian pada periode yang sama.
Keputusan itu diambil setelah rapat finalisasi pembahasan kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah menyatakan kebijakan penataan tersebut diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Perpanjangan menjaga kesinambungan layanan pendidikan
Bagi pembaca di sektor pendidikan, keputusan ini memberi kepastian mengenai keberlanjutan kerja guru non-ASN di sekolah negeri. Data Dapodik menjadi salah satu dasar untuk menentukan guru yang masuk dalam kebijakan perpanjangan, sementara guru di lingkungan Kemenag memperoleh ketentuan serupa.
Pemerintah juga menyepakati perlakuan yang sama bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN yang masa kerjanya menghadapi persoalan serupa. Kebijakan lintas sektor itu diumumkan dalam rangkaian pembahasan mengenai penataan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Selain perpanjangan kontrak, pemerintah mengumumkan peningkatan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah bidang pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, tenaga teknis, dan pelayanan lainnya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pendidikan
495.251 Murid Madrasah Ikuti AN dan TKA di Indonesia
Sebanyak 495.251 murid MA dan MAK mengikuti AN serta TKA tahun pelajaran 2026/2027. Gelombang khusus mata pelajaran wajib berlangsung pada 31 Oktober…
Terbaru di Pendidikan
Berita utama hari ini

Baca juga





