Kabar18.com

Jumat, 6 November 2026

Pemerintah Ubah Status PPPK Paruh Waktu di Jakarta

Pemerintah dan DPR menyepakati pengangkatan PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Pegawai terkait tetap dapat mengikuti seleksi CPNS pada 2027.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan atas meja kayu dengan papan ketik komputer, buku catatan, earphone, dan secangkir kopi.
Ilustrasi: Tampilan atas meja kayu dengan papan ketik komputer, buku catatan, earphone, dan secangkir kopi. · Foto: Lukas / stocksnap (Openverse), CC0

Jakarta — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengangkatan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 6 November 2026.

Kebijakan itu berlaku lintas profesi, tidak hanya untuk tenaga pendidik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut cakupannya meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.

Keputusan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan status itu setelah melakukan perhitungan dan pembahasan mengenai penataan kepegawaian.

Perubahan status membuka akses seleksi CPNS

Prasetyo menyampaikan bahwa PPPK yang beralih menjadi penuh waktu tetap memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Kesempatan tersebut diberikan kepada pegawai dari berbagai profesi yang statusnya meningkat menjadi PPPK penuh waktu.

Perluasan ini menempatkan tenaga layanan publik di sejumlah bidang dalam kebijakan yang sama. Selain dosen dan tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga teknis, tenaga pelayanan, dan pelaksana lainnya juga tercakup.

Bagi pembaca, kebijakan ini berarti perubahan status kepegawaian akan dilakukan bertahap, bukan serentak. Rincian teknis pelaksanaan dan penyesuaian aturan menjadi tahap lanjutan sebelum pengangkatan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Rapat finalisasi mengenai kepegawaian berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 November 2026. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut mencakup PPPK paruh waktu lintas profesi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.