Kabar18.com

Jumat, 6 November 2026

Komisi III Bentuk Panja Setelah Terima DIM RUU Perampasan Aset

Pemerintah menyerahkan DIM RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR di Jakarta pada 5 November 2026. Komisi III membentuk Panja dan menargetkan pengesahan pada November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja pada Kamis, 5 November 2026.

Penyerahan dilakukan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Setelah serah terima, Komisi III menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas materi dan substansi RUU tersebut.

Habiburokhman ditetapkan sebagai Ketua Panja, sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR Soedeson Tandra menjadi Wakil Ketua Panja. Komisi III juga menyatakan pembahasan substansi RUU dapat segera dilanjutkan bersama pemerintah.

Target pembahasan dipercepat

RUU Perampasan Aset sebelumnya memiliki target pengesahan pada 15 Desember 2026. Dalam perkembangan pada 5 November 2026, pembahasan diarahkan agar aturan itu dapat disahkan pada November 2026, sehingga lebih cepat daripada target sebelumnya.

Bagi pembaca kabar18.com, penyerahan DIM menandai masuknya pembahasan RUU ke tahap substansi bersama pemerintah dan DPR. Panja menjadi forum kerja khusus untuk membahas daftar masalah serta materi aturan sebelum proses pengesahan.

Rapat kerja Komisi III dengan pemerintah berlangsung di ruang Komisi III DPR. Pemerintah hadir untuk menyampaikan pandangan dan menyerahkan DIM, sementara Komisi III menindaklanjutinya dengan pembentukan Panja. Pembahasan lanjutan mengenai DIM dijadwalkan berlangsung setelah serah terima tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.