Seluruh Sekolah di Sumatera Utara Terapkan PJJ hingga 21 Oktober
Dinas Pendidikan Sumatera Utara memberlakukan pembelajaran jarak jauh untuk seluruh jenjang pendidikan pada 16–21 Oktober 2026 guna melindungi siswa dan tenaga pendidikan dari kabut asap karhutla.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Medan — Dinas Pendidikan Sumatera Utara menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh satuan pendidikan mulai 16 hingga 21 Oktober 2026 sebagai langkah perlindungan dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan itu berlaku untuk PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan jenjang sederajat.
Mengapa ini penting: Murid di seluruh jenjang pendidikan Sumatera Utara mengikuti pembelajaran dari rumah pada 16–21 Oktober 2026, sementara guru dan tenaga kependidikan bekerja dari rumah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumatera Utara Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026. Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengantisipasi dampak kabut asap.
Menurut CNN Indonesia, Dinas Pendidikan menyatakan penyesuaian kegiatan belajar dan pola kerja diperlukan untuk melindungi kesehatan serta keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Murid mengikuti pembelajaran dari rumah melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi sekolah.
Guru dan tenaga kependidikan menjalankan pekerjaan dari rumah. Orang tua atau wali murid diminta mengawasi keikutsertaan anak dalam PJJ, memastikan anak tetap berada di rumah selama jam belajar, dan membatasi aktivitas di luar rumah.
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah I Medan melaporkan kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara berada pada kategori sedang hingga tidak sehat berdasarkan pemantauan 15 Oktober 2026. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penerapan PJJ.
Kepala satuan pendidikan diminta memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkannya kepada kepala dinas pendidikan kabupaten atau kota serta kepala cabang dinas pendidikan provinsi. Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kualitas udara dan petunjuk pihak berwenang.
Informasi mengenai perpanjangan PJJ atau kembalinya pembelajaran tatap muka akan disampaikan kemudian. Selama masa kebijakan, PJJ bukan berarti kegiatan belajar dihentikan, melainkan dipindahkan ke rumah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Daerah
Karhutla Bromo di Probolinggo Tewaskan Empat Orang
Karhutla di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026 menewaskan empat orang saat pemadaman. Dua korban luka dirujuk ke S…
Terbaru di Pendidikan

Berita utama hari ini

Baca juga




