Kabar18.com

Jumat, 16 Oktober 2026

Pemerintah Matangkan Skema Pendidikan Gratis Tiga Klaster

Pemerintah mematangkan pendidikan gratis dari PAUD hingga perguruan tinggi melalui tiga klaster, termasuk sekolah swasta, satuan pendidikan keagamaan, dan afirmasi wilayah 3T.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan kamus dan buku pelajaran di atas permukaan meja kayu.
Ilustrasi: Tumpukan kamus dan buku pelajaran di atas permukaan meja kayu. · Foto: Freestocks.org / stocksnap (Openverse), CC0

Nasional — Pemerintah mematangkan skema pendidikan gratis dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada 14 Oktober 2026.

Rapat dipimpin Menteri Koordinator PMK Sugiono bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. Pembahasan itu menindaklanjuti arahan Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan dasar wajib tanpa pungutan biaya.

Pemerintah menyusun tiga klaster pelaksanaan. Klaster pertama mencakup sekolah atau madrasah negeri dan perguruan tinggi negeri. Klaster kedua mencakup sekolah swasta, madrasah swasta, serta satuan pendidikan keagamaan. Klaster ketiga berupa afirmasi bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Menurut Kementerian Koordinator PMK, kebijakan tersebut dirancang untuk memperluas akses pendidikan dan membebaskan biaya di sekolah negeri secara bertahap. Pemerintah juga menyiapkan perluasan akses bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta dan lembaga pendidikan keagamaan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Pembahasan turut mencakup kebutuhan pembiayaan pesantren serta biaya pendidikan tinggi. Untuk perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, pemerintah membahas pembebasan uang kuliah tunggal dan uang pangkal.

Sugiono meminta kementerian terkait menyusun alternatif skenario pembiayaan, menyinkronkan regulasi, dan memperbarui tata kelola data penerima. Langkah itu diperlukan untuk menetapkan sasaran dan menyiapkan pelaksanaan kebijakan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.