Kabar18.com

Jumat, 25 September 2026

Tarif Mobil Penumpang di Taman Labuhan Haji Diturunkan Menjadi Rp15.000

Pengelola Taman Wisata Labuhan Haji, Lombok Timur, menurunkan tarif mobil penumpang dari Rp20.000 menjadi Rp15.000 pada 24 September 2026 setelah mendapat sorotan publik.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara area parkir mobil dan pengunjung di tepi pantai berair jernih.
Ilustrasi: Pemandangan udara area parkir mobil dan pengunjung di tepi pantai berair jernih. · Foto: Ollie Craig / Pexels

Labuhan Haji — Pengelola Taman Wisata Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menurunkan tarif masuk mobil penumpang dari Rp20.000 menjadi Rp15.000 pada 24 September 2026.

Mengapa ini penting: Pengunjung mendapat kepastian bahwa tarif mobil penumpang menjadi Rp15.000 mulai 24 September 2026, sementara tarif kendaraan lain mengikuti jenis dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pengelola mengambil keputusan itu setelah tarif Rp20.000 mendapat sorotan publik. Pengelola menyatakan tarif Rp20.000 sebelumnya berlaku untuk mobil penumpang yang membawa rombongan, bukan untuk sepeda motor atau mobil pribadi.

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur Lalu Mirayang mengatakan tarif yang tercantum pada karcis tersebut tidak sesuai ketentuan. Menurut dia, tarif resmi di kawasan wisata itu dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.

Tarif yang berlaku menurut Dinas Pariwisata Lombok Timur ialah Rp5.000 untuk kendaraan roda dua, Rp10.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp15.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih. Dinas menyatakan tidak ada ketentuan tarif Rp20.000.

Pengelola, Haerudin, mengatakan telah dipanggil Dinas Pariwisata Lombok Timur untuk memberikan klarifikasi. Setelah pemanggilan itu, pengelola menetapkan tarif mobil penumpang menjadi Rp15.000 mulai 24 September 2026.

Ketentuan tarif tersebut berkaitan dengan tarif pada objek wisata milik pemerintah daerah yang dikelola pihak ketiga. Dinas Pariwisata Lombok Timur mengingatkan tarif tidak boleh melebihi ketentuan peraturan daerah.

Rincian tarif

  • Kendaraan roda dua: Rp5.000.
  • Kendaraan roda empat: Rp10.000.
  • Kendaraan roda enam atau lebih: Rp15.000.

Perubahan itu tidak mengubah tarif resmi berdasarkan jenis kendaraan yang disampaikan Dinas Pariwisata Lombok Timur. Tarif Rp15.000 yang ditetapkan pengelola menjadi angka baru untuk mobil penumpang yang sebelumnya dikenai Rp20.000.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Pariwisata

  2. Berita utama hari ini

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.