TNI AD Alihkan Enam Korem ke Kodam Baru, Termasuk di Maluku Utara
TNI Angkatan Darat mengalihkan enam Korem ke enam Kodam baru, termasuk Korem 152/Baabullah ke Kodam XXVIII/Moloku Kie Raha yang kini menaungi wilayah Maluku Utara.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — TNI Angkatan Darat mengalihkan komando dan pengendalian enam Komando Resor Militer kepada enam Kodam baru pada 16 Oktober 2026. Salah satu pengalihan itu menempatkan Korem 152/Baabullah di bawah Kodam XXVIII/Moloku Kie Raha.
Mengapa ini penting: Korem 152/Baabullah kini berada di bawah Kodam XXVIII/Moloku Kie Raha, sehingga struktur komando TNI AD di Maluku Utara berubah mulai Oktober 2026.
Menurut laporan Rakyat Merdeka dan RCTI+, pengalihan tersebut merupakan bagian dari penataan struktur komando kewilayahan yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Tandyo Budi Revita. Korem 152/Baabullah sebelumnya berada di bawah Kodam XV/Pattimura.
Lima Korem lain juga dialihkan. Korem 033/Wira Pratama masuk ke Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah, Korem 074/Warastratama ke Kodam XXVI/Mataram, dan Korem 161/Wira Sakti ke Kodam XXVII/Sobe Sonbai.
Selanjutnya, Korem 173/Praja Vira Braja berada di bawah Kodam XXIX/Mambruk, sedangkan Korem 162/Wira Bhakti dialihkan ke Kodam XXX/Rinambora.
Kodam XXVIII/Moloku Kie Raha menjadi komando daerah militer baru di Maluku Utara. Tribun Ternate melaporkan Mayjen TNI Nefra Firdaus menerima tongkat komando sebagai pangdam pertama dalam upacara serah terima jabatan yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat di Jakarta pada 17 Oktober 2026.
Dengan pengalihan itu, Maluku Utara yang sebelumnya termasuk wilayah Kodam XV/Pattimura memiliki komando daerah militer tersendiri. Peresmian enam Kodam baru sebelumnya berlangsung dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026, menurut laporan media yang mengutip keterangan pemerintah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
MK Tegaskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Mahkamah Konstitusi mewajibkan perkara pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diperiksa di peradilan umum dan memberi waktu paling lama dua tahun unt…
Terbaru di Pertahanan
Berita utama hari ini

Baca juga





