Kabar18.com

Selasa, 13 Oktober 2026

Apa arti SBN bagi pembiayaan APBN Indonesia

SBN terdiri atas SUN dan SBSN yang digunakan pemerintah untuk memenuhi pembiayaan APBN. SUN berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, sedangkan SBSN memakai prinsip syariah.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan memegang pena di atas lembaran dokumen angka finansial di dekat kalkulator.
Ilustrasi: Tangan memegang pena di atas lembaran dokumen angka finansial di dekat kalkulator. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Jakarta — Surat Berharga Negara (SBN) menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memenuhi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. SBN terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sebagaimana dijelaskan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada 17 September 2026.

SUN merupakan surat berharga berupa pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh Negara Republik Indonesia sesuai masa berlakunya. Sementara itu, SBSN, yang juga dapat disebut Sukuk Negara, diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti penyertaan terhadap aset SBSN.

DJPPR menyebut penerbitan SBN memiliki beberapa tujuan. Instrumen ini digunakan untuk membiayai APBN, termasuk pembangunan proyek, menutup kekurangan kas jangka pendek, serta mengelola portofolio utang negara.

Mengapa SBN penting bagi pembiayaan APBN

Pemahaman mengenai SBN membantu pembaca melihat hubungan antara surat berharga negara dan pengelolaan keuangan publik. Pemerintah dapat menggunakan penerbitan SBN sebagai sumber pembiayaan, sementara jenis instrumennya dibedakan antara surat utang konvensional dan surat berharga berbasis prinsip syariah.

Dasar hukum SUN adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Untuk SBSN, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Kedua landasan tersebut membedakan karakter instrumen dan tujuan penerbitannya dalam kerangka pembiayaan negara.

DJPPR juga menjelaskan bahwa obligasi negara adalah SUN dengan jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Adapun Surat Perbendaharaan Negara (SPN) merupakan SUN dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan pembayaran kupon atau bunganya dilakukan secara diskonto.

SBSN jangka panjang memiliki jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. Dengan demikian, SBN bukan satu jenis surat berharga, melainkan kelompok instrumen yang mencakup SUN dan SBSN dengan karakteristik berbeda.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.