Kabar18.com

Minggu, 27 September 2026

APINDO Soroti PHK 53 Ribu Orang di Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 53 ribu PHK sepanjang Januari-Agustus 2026. APINDO menyebut tekanan usaha dipengaruhi persoalan struktural, biaya, regulasi, pembiayaan, dan pasar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lantai pabrik industri yang luas dengan mesin-mesin dan peti barang serta seseorang di kejauhan.
Ilustrasi: Lantai pabrik industri yang luas dengan mesin-mesin dan peti barang serta seseorang di kejauhan. · Foto: Yetkin Ağaç / Pexels

Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 53 ribu orang di Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2026, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada Sabtu, 26 September 2026.

Data tersebut merujuk pada pekerja yang melaporkan PHK dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Angka yang lebih rinci mencapai 53.490 orang, sedangkan periode Januari-Juli 2026 mencatat 43.805 orang.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan PHK perlu dilihat secara proporsional karena penyebabnya tidak tunggal. Ia menyebut penurunan daya saing industri nasional sebagai persoalan struktural yang telah berlangsung cukup lama.

Tekanan lain yang disebut dalam laporan meliputi biaya produksi dan logistik yang belum kompetitif, kepastian regulasi, akses pembiayaan, dinamika pasar tenaga kerja, serta melemahnya permintaan dan pesanan. Berkurangnya pesanan dari pembeli internasional juga disebut berkaitan dengan kondisi global yang kurang baik.

Mengapa Angka PHK Penting bagi Pekerja Indonesia

Angka PHK memberi gambaran mengenai tekanan yang dihadapi pekerja dan perusahaan di tingkat nasional. Data tersebut juga membantu pembaca memahami bahwa jumlah PHK yang tercatat berasal dari laporan dalam sistem JKP, sehingga cakupannya bergantung pada pekerja yang masuk dalam pencatatan itu.

APINDO menyatakan PHK merupakan pilihan terakhir ketika langkah penyelamatan perusahaan tidak lagi mampu menjaga keberlangsungan usaha. Karena penyebabnya beragam, pembahasan mengenai lapangan kerja tidak hanya berkaitan dengan hubungan industrial, tetapi juga daya saing industri, biaya usaha, permintaan pasar, dan kondisi ekonomi global.

Laporan lain mencatat perbedaan angka dari sejumlah sumber. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara menyebut sekitar 41.200 pekerja terkena PHK hingga akhir Agustus 2026, sementara APINDO juga menyampaikan angka tenaga kerja nonaktif yang berbeda. Perbedaan ini menunjukkan bahwa definisi dan metode pencatatan perlu diperhatikan saat membaca data PHK.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Entrepreneur

  2. Berita utama hari ini

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.