DEN Usulkan Penyesuaian Definisi Korupsi di Jakarta
Dewan Ekonomi Nasional mengusulkan penyesuaian definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto dengan fokus lebih besar pada penyuapan daripada kerugian negara.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026, dengan penekanan lebih besar pada praktik penyuapan daripada kerugian keuangan negara.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan gagasan itu setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi, yang menurut Luhut telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu.
Sejumlah laporan menyebut gagasan itu memicu perdebatan karena selama ini penegakan hukum korupsi di Indonesia juga menggunakan unsur kerugian negara. Pendekatan yang dikaitkan dengan UNCAC menempatkan penyuapan sebagai inti korupsi, sementara kerugian negara tidak dijadikan satu-satunya ukuran.
Luhut mengaitkan pembahasan tersebut dengan risiko keputusan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Presiden Prabowo disebut menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi.
Perubahan definisi dapat memengaruhi penegakan hukum
Bagi pembaca, isu ini berkaitan dengan batas antara keputusan bisnis yang berisiko dan tindak pidana korupsi. Perubahan cara merumuskan atau membuktikan unsur korupsi dapat memengaruhi perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara serta keputusan BUMN.
Perdebatan juga menyangkut kesesuaian hukum nasional dengan UNCAC. Sebagian laporan menggambarkan usulan sebagai perubahan fokus dari kerugian negara menuju penyuapan, sedangkan penjelasan DEN yang diberitakan media lain menyebut unsur kerugian negara dan ketentuan yang berlaku tetap dipertahankan. Perbedaan penekanan itu menjadi bagian penting dari kontroversi publik.
Usulan tersebut masih berupa kajian dan rekomendasi kebijakan. Laporan yang tersedia menyebut pembahasan berlanjut pada penyempurnaan pembuktian unsur tindak pidana dan kemungkinan adopsi delik korupsi dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
Prabowo Akan Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Terlibat Karhutla
Presiden Prabowo Subianto menyatakan izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat kebakaran hutan dan lahan akan dicabut setelah pemeri…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




