Kabar18.com

Jumat, 23 Oktober 2026

DEN Usulkan Penyesuaian Definisi Korupsi di Jakarta

Dewan Ekonomi Nasional mengusulkan penyesuaian definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto dengan fokus lebih besar pada penyuapan daripada kerugian negara.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Buku merah bertuliskan LAW dan buku hitam di atas latar putih.
Ilustrasi: Buku merah bertuliskan LAW dan buku hitam di atas latar putih. · Foto: Tara Winstead / Pexels

Jakarta — Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026, dengan penekanan lebih besar pada praktik penyuapan daripada kerugian keuangan negara.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan gagasan itu setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi, yang menurut Luhut telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu.

Sejumlah laporan menyebut gagasan itu memicu perdebatan karena selama ini penegakan hukum korupsi di Indonesia juga menggunakan unsur kerugian negara. Pendekatan yang dikaitkan dengan UNCAC menempatkan penyuapan sebagai inti korupsi, sementara kerugian negara tidak dijadikan satu-satunya ukuran.

Luhut mengaitkan pembahasan tersebut dengan risiko keputusan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Presiden Prabowo disebut menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi.

Perubahan definisi dapat memengaruhi penegakan hukum

Bagi pembaca, isu ini berkaitan dengan batas antara keputusan bisnis yang berisiko dan tindak pidana korupsi. Perubahan cara merumuskan atau membuktikan unsur korupsi dapat memengaruhi perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara serta keputusan BUMN.

Perdebatan juga menyangkut kesesuaian hukum nasional dengan UNCAC. Sebagian laporan menggambarkan usulan sebagai perubahan fokus dari kerugian negara menuju penyuapan, sedangkan penjelasan DEN yang diberitakan media lain menyebut unsur kerugian negara dan ketentuan yang berlaku tetap dipertahankan. Perbedaan penekanan itu menjadi bagian penting dari kontroversi publik.

Usulan tersebut masih berupa kajian dan rekomendasi kebijakan. Laporan yang tersedia menyebut pembahasan berlanjut pada penyempurnaan pembuktian unsur tindak pidana dan kemungkinan adopsi delik korupsi dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.