Kabar18.com

Jumat, 23 Oktober 2026

Kejati Jawa Barat Tahan Syaefudin dalam Kasus Tunjangan DPRD

Kejati Jawa Barat menahan Syaefudin dan IH pada 21 Oktober 2026 dalam perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu. IM dan AF juga ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pintu pagar kawat tertutup rapat dengan lilitan rantai dan dua gembok terpasang.
Ilustrasi: Pintu pagar kawat tertutup rapat dengan lilitan rantai dan dua gembok terpasang. · Foto: Topher / wordpress (Openverse), CC0

Bandung — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dan IH pada 21 Oktober 2026 dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam perkara tersebut.

Syaefudin sebelumnya menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, sedangkan IH pernah menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Indramayu. Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kejaksaan juga menetapkan IM dan AF sebagai tersangka lain dalam perkara tersebut. AF, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, belum ditahan karena pemeriksaannya ditunda dengan alasan kesehatan. Informasi mengenai penahanan IM tidak disebutkan dalam laporan yang tersedia.

Perkara menyangkut tunjangan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025

Kasus ini berkaitan dengan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Laporan media menyebut perkara tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp18,7 miliar. Penahanan Syaefudin dan IH dilaksanakan di Jawa Barat pada 21 Oktober 2026.

Perkara ini menyangkut penggunaan anggaran daerah dan pengelolaan tunjangan pejabat publik. Proses penyidikan akan menentukan perkembangan hukum terhadap para tersangka berdasarkan bukti yang dikumpulkan kejaksaan. Penahanan Syaefudin dan IH menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.