Kabar18.com

Jumat, 23 Oktober 2026

Polemik Hukum Aksi Greenpeace di Bundaran Hotel Indonesia

Polemik hukum muncul setelah 11 anggota Greenpeace dibawa polisi usai memanjat Monumen Selamat Datang dan memasang spanduk raksasa di Bundaran Hotel Indonesia.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Pada 23 Oktober 2026, polemik hukum atas aksi pemasangan spanduk dan penanganan 11 anggota Greenpeace di Bundaran Hotel Indonesia menjadi perhatian publik.

Aksi tersebut berlangsung ketika anggota Greenpeace memanjat Monumen Selamat Datang dan memasang spanduk raksasa yang menutupi tiang monumen. Kepolisian kemudian menggiring 11 anggota organisasi lingkungan itu untuk diperiksa. Laporan yang terbit pada 23 Oktober menyebut tindakan tersebut berujung pada perdebatan mengenai dasar hukum aksi maupun penanganannya.

Polemik hukum menyangkut aksi dan penanganan peserta

Perdebatan hukum mencakup hak menyampaikan pendapat di muka umum, aturan mengenai lokasi aksi, serta perlindungan terhadap cagar budaya. Ketentuan penyampaian pendapat di muka umum mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan. Di sisi lain, penilaian terhadap aksi di Bundaran Hotel Indonesia perlu merujuk pada ketentuan yang secara spesifik mengatur lokasi tersebut.

Monumen Selamat Datang disebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024 dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun, memanjat monumen tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana perusakan. Unsur pidana harus dinilai dari perbuatan, bukti, dan aturan yang relevan.

Aksi sebelumnya dilakukan pada 20 Oktober 2026. Sebanyak 11 orang dibawa ke Polda Metro Jaya; lima orang kemudian diperbolehkan pulang lebih awal, sementara enam aktivis Greenpeace termasuk pihak yang memanjat monumen. Konteks tersebut menjadi dasar pembahasan mengenai proporsionalitas penanganan aparat dan batas kebebasan menyampaikan pendapat.

Bagi pembaca, perkara ini relevan karena mempertemukan kebebasan berekspresi, keselamatan ruang publik, ketertiban lalu lintas, dan kewajiban menjaga cagar budaya. Kejelasan dasar hukum diperlukan agar penanganan aksi publik tetap dapat diuji berdasarkan aturan dan bukti.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.