Kabar18.com

Sabtu, 31 Oktober 2026

Bareskrim Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi di Indonesia

Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Dari 104 laporan, 97 telah masuk tahap penyidikan dan rekomendasi mencakup lahan terbakar lebih dari 500 hektare.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lahan berbukit dan pepohonan yang hangus terbakar di bawah langit berawan.
Ilustrasi: Lahan berbukit dan pepohonan yang hangus terbakar di bawah langit berawan. · Foto: Christian Palau / Pexels

Pontianak — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengusulkan pencabutan izin 23 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia pada Kamis (29/10/2026).

Rekomendasi itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin setelah penanganan perkara bersama jajaran kepolisian daerah. Dari 104 laporan polisi terkait karhutla korporasi, sebanyak 97 laporan telah masuk tahap penyidikan. Penyidik kemudian merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan yang berkaitan dengan 23 korporasi.

Indikator yang digunakan antara lain kebakaran berulang di wilayah perusahaan, sumber api dari dalam area konsesi perkebunan, serta sarana dan prasarana pencegahan atau pemadaman yang tidak memadai. Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare juga menjadi dasar rekomendasi.

Data penanganan perkara yang disampaikan Bareskrim mencatat total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla.

Rekomendasi belum berarti izin telah dicabut

Usulan Bareskrim merupakan rekomendasi penegakan hukum, bukan keputusan pencabutan izin yang sudah berlaku. Tindak lanjutnya berada pada kementerian atau instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Karena itu, status izin 23 korporasi tersebut masih menunggu proses administratif dari instansi berwenang. Sementara itu, penyidikan perkara karhutla tetap berjalan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Penanganan ini menjadi bagian dari proses hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan, baik yang diduga dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Lingkungan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.