Satgas Operasi Premanisme Polsek Jatinangor Sita Ribuan Botol Miras
Satgas Operasi Premanisme di wilayah hukum Polsek Jatinangor, Sumedang, menggelar penertiban premanisme dan peredaran minuman keras pada Jumat, 18 September 2026, menyita 1.096 botol miras, empat jerigen tuak, dua drum tuak, serta…
Oleh Arsyid Muhamad
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat — Satuan Tugas Operasi Premanisme yang melibatkan personel Polsek Jatinangor melakukan penertiban terhadap praktik premanisme dan peredaran minuman keras di wilayah Jatinangor dan sekitarnya pada Jumat, 18 September 2026.
Menurut laporan Tribun Priangan, operasi digelar di beberapa titik di wilayah hukum Polsek Jatinangor, termasuk Jatinangor, Cisempur, Cibeusi, dan Cikuda.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1.096 botol minuman keras berbagai merek, empat jerigen tuak, dan dua drum tuak sebagai barang bukti.
Selain menyita minuman keras, Satgas Operasi Premanisme juga mengamankan 25 orang yang diduga terlibat aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, seperti juru parkir liar, calo angkutan, pak ogah di area putar balik, serta penjual minuman keras.
Operasi menyasar praktik pungutan liar, percaloan angkutan, dan aktivitas lain yang dinilai meresahkan warga di kawasan jalan utama dan titik keramaian di Jatinangor dan sekitarnya.
Penindakan terhadap peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat sebelumnya juga menjadi perhatian aparat di Sumedang. Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satpol PP, misalnya, beberapa kali menggelar razia miras di wilayah Jatinangor dan kecamatan lain, dengan menyita puluhan hingga ratusan botol minuman keras dan jerigen tuak dalam operasi penegakan Peraturan Daerah.
Di Jatinangor, Satpol PP Sumedang pada awal 2026 juga melakukan razia ke tempat hiburan malam dan menemukan puluhan hingga ratusan botol minuman keras yang disembunyikan di area musala sebuah tempat karaoke, yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Polri melalui berbagai operasi penertiban premanisme di Sumedang dan wilayah lain di Jawa Barat sebelumnya menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan praktik pungutan liar dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam operasi di Jatinangor pada 18 September 2026 tersebut, Satgas Operasi Premanisme menegaskan komitmen untuk melanjutkan penertiban secara berkala di titik-titik yang dinilai rawan gangguan ketertiban. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pengguna jasa angkutan di kawasan Jatinangor yang merupakan area pendidikan dan permukiman padat.
Sumber
Berita berikutnya

Posbakum, Biaya Perkara, dan Sidang di Luar Gedung: Kenali Tiga Layanan Ini
Bantuan hukum di pengadilan memiliki beberapa jalur. Memahami fungsi Posbakum, pembebasan biaya perkara, dan sidang di luar gedung membantu warga menc…
Baca juga


