Posbakum, Biaya Perkara, dan Sidang di Luar Gedung: Kenali Tiga Layanan Ini
Bantuan hukum di pengadilan memiliki beberapa jalur. Memahami fungsi Posbakum, pembebasan biaya perkara, dan sidang di luar gedung membantu warga mencari informasi yang tepat.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu mencakup beberapa jalur layanan. Mahkamah Agung membedakan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum.
Dalam publikasi resmi 11 Agustus 2026, Biro Hukum dan Humas MA menjelaskan tiga layanan pokok: pembebasan biaya perkara atau prodeo, sidang di luar gedung pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum atau Posbakum. Penjelasan disampaikan dalam rapat koordinasi peningkatan akses bantuan hukum di Depok.
Pembedaan itu penting karena persoalan warga dapat berbeda. Ada kebutuhan memperoleh informasi awal tentang urusan hukum, ada hambatan biaya perkara, dan ada kesulitan menjangkau tempat persidangan. Nama-nama layanan tersebut tidak sebaiknya digunakan saling menggantikan.
MA memaparkan bahwa selama 2025 terdapat 22.706 permohonan pembebasan biaya perkara, 302.660 permohonan layanan Posbakum, serta 38.460 layanan sidang di luar gedung. Angka-angka ini memiliki jenis pencatatan berbeda; menjumlahkannya sebagai jumlah orang yang memperoleh pendampingan akan menghasilkan kesimpulan yang tidak didukung sumber.
Di luar pengadilan, pemerintah juga mengembangkan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Laporan detikNews pada 5 Juni 2025 mencatat peluncuran program, portal informasi bantuan hukum, serta pelatihan paralegal dan juru damai. Saat itu Kementerian Hukum menyebut 777 organisasi bantuan hukum bekerja sama dengan BPHN untuk layanan cuma-cuma bagi masyarakat miskin.
Catatan peluncuran tersebut merupakan konteks tahun 2025, bukan bukti bahwa setiap desa sekarang telah memiliki layanan lengkap. Demikian pula, keberadaan pos bantuan tidak otomatis menjelaskan jadwal petugas, persyaratan, ataupun cakupan pendampingan di suatu lokasi.
Penjelasan ini ditelaah pada 20 September 2026. Sebelum mendatangi layanan, warga dapat meminta informasi resmi tentang fungsi pos, syarat penerima, serta prosedur yang sesuai kebutuhannya. Artikel ini memetakan perbedaan jalur layanan dan tidak menentukan kelayakan atau hasil perkara seseorang.
Ilustrasi: Perhelion, CC0 1.0. Digunakan sebagai ilustrasi.
Sumber
Berita berikutnya

TNI Nyatakan Siap Mengikuti Aturan Sertifikasi HAM jika Ditetapkan
Kapuspen TNI memberi respons bersyarat atas usulan sertifikasi HAM untuk promosi jabatan. Ia menyebut pembahasan dan kajian di lingkungan TNI belum be…

