Kabar18.com

Minggu, 20 September 2026

Posbakum, Biaya Perkara, dan Sidang di Luar Gedung: Kenali Tiga Layanan Ini

Bantuan hukum di pengadilan memiliki beberapa jalur. Memahami fungsi Posbakum, pembebasan biaya perkara, dan sidang di luar gedung membantu warga mencari informasi yang tepat.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi simbol timbangan keadilan, karya Perhelion (2011). Bukan foto ruang sidang atau layanan Posbakum.
Ilustrasi simbol timbangan keadilan, karya Perhelion (2011). Bukan foto ruang sidang atau layanan Posbakum. · Foto: Perhelion/Wikimedia Commons, CC0 1.0

Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu mencakup beberapa jalur layanan. Mahkamah Agung membedakan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum.

Dalam publikasi resmi 11 Agustus 2026, Biro Hukum dan Humas MA menjelaskan tiga layanan pokok: pembebasan biaya perkara atau prodeo, sidang di luar gedung pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum atau Posbakum. Penjelasan disampaikan dalam rapat koordinasi peningkatan akses bantuan hukum di Depok.

Pembedaan itu penting karena persoalan warga dapat berbeda. Ada kebutuhan memperoleh informasi awal tentang urusan hukum, ada hambatan biaya perkara, dan ada kesulitan menjangkau tempat persidangan. Nama-nama layanan tersebut tidak sebaiknya digunakan saling menggantikan.

MA memaparkan bahwa selama 2025 terdapat 22.706 permohonan pembebasan biaya perkara, 302.660 permohonan layanan Posbakum, serta 38.460 layanan sidang di luar gedung. Angka-angka ini memiliki jenis pencatatan berbeda; menjumlahkannya sebagai jumlah orang yang memperoleh pendampingan akan menghasilkan kesimpulan yang tidak didukung sumber.

Di luar pengadilan, pemerintah juga mengembangkan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Laporan detikNews pada 5 Juni 2025 mencatat peluncuran program, portal informasi bantuan hukum, serta pelatihan paralegal dan juru damai. Saat itu Kementerian Hukum menyebut 777 organisasi bantuan hukum bekerja sama dengan BPHN untuk layanan cuma-cuma bagi masyarakat miskin.

Catatan peluncuran tersebut merupakan konteks tahun 2025, bukan bukti bahwa setiap desa sekarang telah memiliki layanan lengkap. Demikian pula, keberadaan pos bantuan tidak otomatis menjelaskan jadwal petugas, persyaratan, ataupun cakupan pendampingan di suatu lokasi.

Penjelasan ini ditelaah pada 20 September 2026. Sebelum mendatangi layanan, warga dapat meminta informasi resmi tentang fungsi pos, syarat penerima, serta prosedur yang sesuai kebutuhannya. Artikel ini memetakan perbedaan jalur layanan dan tidak menentukan kelayakan atau hasil perkara seseorang.

Ilustrasi: Perhelion, CC0 1.0. Digunakan sebagai ilustrasi.

Sumber

Berita berikutnya

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.