Kabar18.com

Rabu, 30 September 2026

DPR Serap Aspirasi 60 Pihak untuk RUU Perampasan Aset di Jakarta

Komisi III DPR RI menyatakan telah menyerap aspirasi 60 pihak melalui RDPU untuk menyusun RUU Perampasan Aset. Masukan datang dari akademisi, pakar, mahasiswa, dan pemerhati.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah gembok perak dan rantai besi mengunci pagar kawat logam.
Ilustrasi: Sebuah gembok perak dan rantai besi mengunci pagar kawat logam. · Foto: Larkin Hammond / Pexels

Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyerap aspirasi dari 60 pihak dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan masukan dihimpun melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Pihak yang memberikan pandangan terdiri atas akademisi, pakar, mahasiswa, dan pemerhati.

Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi III dalam menyusun draf RUU. Penyusunan masih berada pada tahap menerima masukan sebelum pembahasan bersama pemerintah dimulai.

Mengapa penting bagi pembaca

RUU Perampasan Aset berkaitan dengan rancangan aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana. Perkembangan penyusunannya penting bagi pembaca karena menunjukkan tahapan pembentukan regulasi di bidang penegakan hukum serta ruang partisipasi publik yang digunakan DPR.

Rikwanto menyampaikan keterangan tersebut saat menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di kompleks parlemen, Jakarta. Ia mengatakan DPR masih menghimpun masukan dan menyusun rancangan sebelum memasuki tahap berikutnya.

Komisi III menjadi alat kelengkapan DPR yang menangani penyusunan RUU tersebut. Pembahasan akan dimulai setelah penyusunan draf dan terdapat kick-off atau awal pembahasan. Dengan demikian, proses pada 30 September 2026 masih berfokus pada penghimpunan pandangan dari pihak-pihak yang memberikan masukan. RDPU menjadi sarana yang digunakan Komisi III untuk menerima aspirasi dalam tahap penyusunan.

Masukan dari akademisi, pakar, mahasiswa, dan pemerhati dihimpun sebagai bahan penyusunan draf RUU. Setelah draf tersusun, pembahasan bersama pemerintah akan dimulai pada tahap berikutnya. Keterangan Rikwanto disampaikan di kompleks parlemen, Jakarta, saat menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus.

Pernyataan itu menjelaskan bahwa penyusunan belum memasuki pembahasan bersama pemerintah dan masih menunggu tahap kick-off.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.