Kejagung Segel Kantor Terkait Perkara Febrie di Jakarta Selatan
Kejaksaan Agung menyegel unit kantor di lantai 3 gedung kawasan bisnis Jakarta Selatan pada 29 September 2026. Aset itu dikaitkan dengan perkara Febrie Adriansyah.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta Selatan — Kejaksaan Agung menyegel unit kantor di lantai 3 sebuah gedung kawasan bisnis Jakarta Selatan pada Selasa, 29 September 2026, terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah dan sejumlah pihak.
Unit kantor tersebut diduga milik Don Ritto, salah satu tersangka dalam perkara itu. Pada bagian depan kantor terpasang stiker bertuliskan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Tidak ada aktivitas di dalam unit ketika lokasi ditelusuri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kemudian membenarkan penyegelan itu. Ia menyebut unit tersebut berkaitan dengan tersangka berinisial DR dan nantinya dimasukkan dalam daftar barang sitaan untuk pembuktian di persidangan.
Penyegelan menambah aset dalam perkara
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan sebagai tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang pernah diusut oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Selain Don Ritto, Nurman Herin disebut sebagai tersangka lain yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam perkara tersebut.
Anang juga membenarkan bahwa dua kantor yang disegel terkait PT Tribakti Inspektama dan PT Hutama Indo Tara. Menurut dia, tindakan pengamanan aset telah dilakukan oleh tim penyidik beberapa waktu sebelumnya.
Berkas perkara beserta para tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Unit kantor yang disegel akan menjadi bagian dari barang sitaan yang diajukan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Tokoh
Prabowo Akui Serahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ke Kejaksaan
Dalam dialog di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, pada 6 September 2026 yang disiarkan 16 September, Presiden Prabowo Subianto mencontohkan penangana…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





