Bupati Cilacap Nonaktif Dituntut Tujuh Tahun dalam Kasus Pemerasan THR
Jaksa KPK menuntut Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dana THR dari pejabat organisasi perangkat daerah senilai Rp568 juta.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Semarang — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dengan pidana tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, 29 September 2026.
Mengapa ini penting: Tuntutan ini menentukan tahap berikutnya dalam perkara pidana yang melibatkan kepala daerah nonaktif dan dugaan pengumpulan Rp568 juta dari pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Jaksa menilai Syamsul terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan dana tunjangan hari raya bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Jumlah dana yang disebut terkumpul mencapai Rp568 juta.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, jaksa meminta penggantinya berupa pidana kurungan selama 120 hari.
Jaksa juga menuntut Syamsul membayar uang pengganti Rp568 juta dengan memperhitungkan uang yang telah disita. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menurut Republika.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut dana dikumpulkan dari para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Syamsul didakwa melakukan pemerasan bersama mantan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, menurut Detik Jateng.
Tuntutan jaksa belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang akan mempertimbangkan tuntutan, pembelaan terdakwa, serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
KPK Geledah Rumah Lampri di Nganjuk
KPK mengonfirmasi pada 25 September 2026 bahwa rumah Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk, digeledah sehari sebelumnya. Kegiatan itu terka…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





