Kabar18.com

Senin, 26 Oktober 2026

Framing Jahat Trans7 Kepada Pesantren, Padahal Kiai tidak Digaji dan Nirboyo Banyak Santri yang Gratis

Tim Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Anggota Komisi X DPR RI dari F-PKB Habib Syarief Muhammad (Foto : KWP)
Anggota Komisi X DPR RI dari F-PKB Habib Syarief Muhammad (Foto : KWP)

KABAR18.COM Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Habib Syarief Muhammad menilai tayangan Trans7 yang menyorot kehidupan pesantren tak menggambarkan realitas yang sebenarnya. Ia menyebut, laporan tersebut bersifat parsial dan gagal memahami nilai-nilai luhur yang menjadi dasar kehidupan pesantren di Indonesia.

"Pesantren sudah ada sejak masa para Wali Songo. Sebagai lembaga pendidikan Islam, pesantren berkembang pesat sejak abad ke-17. Kalau ada tayangan yang menampilkan pesantren secara tak utuh, itu bentuk ketidakpahaman terhadap sejarah dan kultur pesantren, " kata Habib Syarief dalam forum Dialektika Demokrasi bertema 'Antara Tradisi dan Modernitas: Mampukah Pesantren Bertahan' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Habib Syarief menjelaskan, peran kiai dalam pesantren sangat sentral, bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga pembimbing spiritual yang berkhidmat sepanjang waktu. Ia menegaskan, sebagian besar pesantren di Indonesia tidak memungut biaya pendidikan tinggi dari para santrinya.

"Kiai tidak digaji, dan banyak pesantren yang hanya memungut biaya makan sekitar Rp200 ribu per bulan tanpa uang sekolah. Pesantren seperti Lirboyo, misalnya, dari 40 ribu santri, sekitar 20 persen belajar secara gratis,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehidupan pesantren tidak bisa diukur dengan logika ekonomi. "Ada nilai ikhlas, tawadhu, dan barokah yang tidak bisa diterjemahkan secara duniawi. Figur kiai itu bukan hanya pemimpin dunia, tapi juga pemimpin akhirat, " kata legislator asal PKB itu.

Sementara Pengamat pendidikan sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul, menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlu secara tegas mengakomodasi peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 

Ia menegaskan, pesantren memiliki jasa historis dan sosial yang besar dalam membangun bangsa, namun belum sepenuhnya diakui secara proporsional oleh regulasi negara. "Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga gabungan antara dakwah dan pemberdayaan masyarakat, " kata Iman.

 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.