Kabar18.com

Sabtu, 24 Oktober 2026

Kapolri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Tersangka Karhutla

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut 243 orang dan 13 korporasi menjadi tersangka karhutla. Kasus perorangan mencakup 286 laporan, sedangkan perkara korporasi mencakup 29.534,99 hektare.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan jarak dekat kulit batang kayu yang hangus terbakar berwarna hitam dan cokelat.
Ilustrasi: Tampilan jarak dekat kulit batang kayu yang hangus terbakar berwarna hitam dan cokelat. · Foto: Alfo Medeiros / Pexels

Jakarta — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026, bahwa Polri telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Penanganan perkara yang melibatkan perorangan dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda). Data yang disampaikan mencatat 286 laporan polisi dengan area terbakar 5.856 hektare. Dari perkara tersebut, 32 masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 berlanjut ke proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.

Untuk perkara korporasi, penanganan dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Laporan terakhir per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB mencatat 100 laporan polisi dengan area terbakar 29.534,99 hektare. Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka; enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan dan 94 perkara berada dalam proses penyidikan.

Penegakan hukum mencakup 29.534,99 hektare area terbakar

Kapolri menyampaikan perkembangan tersebut dalam pemaparan pada sidang kabinet. Untuk perkara korporasi, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Dari kelompok itu, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum berstatus tersangka.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla berlangsung melalui dua jalur, yakni perkara perorangan dan perkara korporasi. Perkara perorangan mencakup 286 laporan polisi dan area terbakar 5.856 hektare, sedangkan perkara korporasi mencakup 100 laporan polisi dan area terbakar 29.534,99 hektare.

Untuk pembaruan perkara berikutnya, data yang tersedia menyebut proses penyidikan atas 94 perkara korporasi masih berjalan. Polri juga telah menyampaikan rekomendasi pencabutan izin untuk 23 laporan polisi yang masuk tahap penyidikan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.