Kapolri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Tersangka Karhutla
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut 243 orang dan 13 korporasi menjadi tersangka karhutla. Kasus perorangan mencakup 286 laporan, sedangkan perkara korporasi mencakup 29.534,99 hektare.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026, bahwa Polri telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Penanganan perkara yang melibatkan perorangan dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda). Data yang disampaikan mencatat 286 laporan polisi dengan area terbakar 5.856 hektare. Dari perkara tersebut, 32 masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 berlanjut ke proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.
Untuk perkara korporasi, penanganan dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Laporan terakhir per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB mencatat 100 laporan polisi dengan area terbakar 29.534,99 hektare. Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka; enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan dan 94 perkara berada dalam proses penyidikan.
Penegakan hukum mencakup 29.534,99 hektare area terbakar
Kapolri menyampaikan perkembangan tersebut dalam pemaparan pada sidang kabinet. Untuk perkara korporasi, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Dari kelompok itu, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum berstatus tersangka.
Rincian tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla berlangsung melalui dua jalur, yakni perkara perorangan dan perkara korporasi. Perkara perorangan mencakup 286 laporan polisi dan area terbakar 5.856 hektare, sedangkan perkara korporasi mencakup 100 laporan polisi dan area terbakar 29.534,99 hektare.
Untuk pembaruan perkara berikutnya, data yang tersedia menyebut proses penyidikan atas 94 perkara korporasi masih berjalan. Polri juga telah menyampaikan rekomendasi pencabutan izin untuk 23 laporan polisi yang masuk tahap penyidikan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pertahanan
Indonesia dan Tiga Negara Teken Memorandum Badr di Doha
Indonesia, Turki, Qatar, dan Pakistan menandatangani Memorandum Badr di Doha pada 21 Oktober 2026. Kesepakatan mencakup riset, alih teknologi, manufak…
Terbaru di Hukum

Baca juga




