Kabar18.com

Kamis, 5 November 2026

Industri Mamin Optimistis Tumbuh, Waspadai Cukai di Jakarta

Industri makanan dan minuman nasional diproyeksikan tumbuh 6%-6,5% hingga akhir 2026. Pengusaha tetap mencermati dampak rencana cukai MBDK terhadap harga dan daya beli.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tiga botol kaca berisi minuman berwarna kekuningan tersusun di dalam kotak kayu.
Ilustrasi: Tiga botol kaca berisi minuman berwarna kekuningan tersusun di dalam kotak kayu. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Jakarta — Industri makanan dan minuman nasional diperkirakan tetap mencatat pertumbuhan positif hingga akhir 2026, meski pelaku usaha mewaspadai dampak rencana cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) terhadap harga dan daya beli konsumen.

Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan prospek industri masih menjanjikan. Ia memperkirakan sektor tersebut tumbuh di kisaran 6%-6,5% hingga penghujung 2026. Optimisme itu didukung kinerja industri pada paruh pertama 2026 yang mencatat pertumbuhan 6,51%.

Pernyataan tersebut disampaikan Adhi kepada CNBC Indonesia setelah Krista Food Expo 2026 di PIK 2026, Rabu (4/11/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyebut pelaku usaha masih menunggu perkembangan pembahasan kebijakan cukai MBDK.

Menurut Adhi, kebijakan tersebut perlu diperhitungkan karena produk minuman dalam kemasan merupakan bagian dari rantai bisnis makanan dan minuman. Pengenaan cukai berpotensi memengaruhi harga produk serta daya beli masyarakat, sehingga pelaku industri menilai dampaknya terhadap kinerja usaha perlu dikaji lebih lanjut.

Pertumbuhan tetap kuat, tetapi biaya dan daya beli menjadi perhatian

Data pertumbuhan semester I-2026 menjadi dasar optimisme pelaku industri terhadap kinerja hingga akhir tahun. Namun, ketidakpastian mengenai penerapan cukai MBDK membuat pengusaha mencermati kemungkinan kenaikan harga dan perubahan permintaan konsumen.

Laporan DDTC menyebut Adhi menilai wacana cukai minuman manis dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan daya saing usaha di Indonesia. Ia juga meminta agar rencana tersebut dikaji ulang sebelum diterapkan. Besaran tarif yang dibahas dalam laporan itu mencakup Rp1.500 per liter untuk minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter untuk minuman soda, dan Rp2.500 per liter untuk minuman lainnya.

Adhi mengatakan harga minuman dari pabrik berada di sekitar Rp3.000 sampai Rp4.000-an per liter. Karena itu, tarif cukai dapat meningkatkan harga jual dan menekan kemampuan konsumen untuk membeli. Pelaku usaha masih menunggu keputusan serta perkembangan pembahasan lebih lanjut sebelum menilai dampak akhirnya terhadap industri.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.