Industri Mamin Optimistis Tumbuh, Waspadai Cukai di Jakarta
Industri makanan dan minuman nasional diproyeksikan tumbuh 6%-6,5% hingga akhir 2026. Pengusaha tetap mencermati dampak rencana cukai MBDK terhadap harga dan daya beli.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Industri makanan dan minuman nasional diperkirakan tetap mencatat pertumbuhan positif hingga akhir 2026, meski pelaku usaha mewaspadai dampak rencana cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) terhadap harga dan daya beli konsumen.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan prospek industri masih menjanjikan. Ia memperkirakan sektor tersebut tumbuh di kisaran 6%-6,5% hingga penghujung 2026. Optimisme itu didukung kinerja industri pada paruh pertama 2026 yang mencatat pertumbuhan 6,51%.
Pernyataan tersebut disampaikan Adhi kepada CNBC Indonesia setelah Krista Food Expo 2026 di PIK 2026, Rabu (4/11/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyebut pelaku usaha masih menunggu perkembangan pembahasan kebijakan cukai MBDK.
Menurut Adhi, kebijakan tersebut perlu diperhitungkan karena produk minuman dalam kemasan merupakan bagian dari rantai bisnis makanan dan minuman. Pengenaan cukai berpotensi memengaruhi harga produk serta daya beli masyarakat, sehingga pelaku industri menilai dampaknya terhadap kinerja usaha perlu dikaji lebih lanjut.
Pertumbuhan tetap kuat, tetapi biaya dan daya beli menjadi perhatian
Data pertumbuhan semester I-2026 menjadi dasar optimisme pelaku industri terhadap kinerja hingga akhir tahun. Namun, ketidakpastian mengenai penerapan cukai MBDK membuat pengusaha mencermati kemungkinan kenaikan harga dan perubahan permintaan konsumen.
Laporan DDTC menyebut Adhi menilai wacana cukai minuman manis dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan daya saing usaha di Indonesia. Ia juga meminta agar rencana tersebut dikaji ulang sebelum diterapkan. Besaran tarif yang dibahas dalam laporan itu mencakup Rp1.500 per liter untuk minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter untuk minuman soda, dan Rp2.500 per liter untuk minuman lainnya.
Adhi mengatakan harga minuman dari pabrik berada di sekitar Rp3.000 sampai Rp4.000-an per liter. Karena itu, tarif cukai dapat meningkatkan harga jual dan menekan kemampuan konsumen untuk membeli. Pelaku usaha masih menunggu keputusan serta perkembangan pembahasan lebih lanjut sebelum menilai dampak akhirnya terhadap industri.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
IHSG Menguat 2,83 Persen ke Level 5.059 di Jakarta
IHSG dibuka naik 139,28 poin atau 2,83 persen ke level 5.059 di Jakarta pada Kamis, 5 November 2026. Sebanyak 510 saham menguat pada awal perdagangan.
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga




