Kementerian UMKM Jelaskan Batas PPN Pelaku Usaha di Jakarta
Kementerian UMKM menjelaskan pelaku usaha beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak wajib memungut PPN. Kewajiban berlaku bagi PKP yang mencapai ambang tersebut.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta Selatan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjelaskan batas kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelaku usaha di Jakarta Selatan pada Rabu, 4 November 2026. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak wajib memungut PPN dari konsumen.
Kewajiban tersebut berlaku bagi pengusaha yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan omzetnya mencapai Rp4,8 miliar per tahun. Pada kondisi itu, pengusaha memungut PPN atas barang atau jasa yang dijual kepada konsumen.
Temmy menjelaskan PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen, bukan beban pelaku UMKM. Karena itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut tidak perlu memungut PPN, kecuali memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Batas PPN Menentukan Kewajiban Pelaku Usaha
Penjelasan ini memberi kepastian bagi pelaku UMKM dalam membedakan kewajiban memungut PPN dan kewajiban pajak lainnya. Status PKP menjadi penentu utama dalam pemungutan PPN, sedangkan omzet Rp4,8 miliar per tahun menjadi ambang yang disebut dalam penjelasan Kementerian UMKM.
Bisnis kecil yang belum mencapai ambang itu tidak otomatis harus menambahkan PPN kepada pembeli. Sebaliknya, pengusaha yang omzetnya mencapai ambang tersebut harus menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak sesuai status PKP.
Contoh yang disampaikan dalam laporan adalah usaha tukang cukur. Jika omzetnya mencapai Rp4,8 miliar per tahun, usaha tersebut wajib memungut PPN. Jika omzetnya berada di bawah batas itu, kewajiban memungut PPN tidak berlaku.
Ketentuan administrasi perpajakan juga mengatur bahwa pengusaha yang omzetnya melebihi batas pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku saat batas tersebut terlampaui. Pengusaha yang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Daerah
BMKG Prakirakan Musim Hujan Jakarta Datang Bertahap Mulai November
BMKG memprakirakan awal musim hujan di DKI Jakarta berlangsung bertahap dari dasarian kedua November hingga dasarian ketiga Desember 2026, dengan Jaka…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





