Kabar18.com

Kamis, 5 November 2026

Kementerian UMKM Jelaskan Batas PPN Pelaku Usaha di Jakarta

Kementerian UMKM menjelaskan pelaku usaha beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak wajib memungut PPN. Kewajiban berlaku bagi PKP yang mencapai ambang tersebut.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pelanggan melakukan pembayaran menggunakan kartu pada mesin EDC di kasir toko.
Ilustrasi: Pelanggan melakukan pembayaran menggunakan kartu pada mesin EDC di kasir toko. · Foto: Kampus Production / Pexels

Jakarta Selatan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjelaskan batas kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelaku usaha di Jakarta Selatan pada Rabu, 4 November 2026. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak wajib memungut PPN dari konsumen.

Kewajiban tersebut berlaku bagi pengusaha yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan omzetnya mencapai Rp4,8 miliar per tahun. Pada kondisi itu, pengusaha memungut PPN atas barang atau jasa yang dijual kepada konsumen.

Temmy menjelaskan PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen, bukan beban pelaku UMKM. Karena itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut tidak perlu memungut PPN, kecuali memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Batas PPN Menentukan Kewajiban Pelaku Usaha

Penjelasan ini memberi kepastian bagi pelaku UMKM dalam membedakan kewajiban memungut PPN dan kewajiban pajak lainnya. Status PKP menjadi penentu utama dalam pemungutan PPN, sedangkan omzet Rp4,8 miliar per tahun menjadi ambang yang disebut dalam penjelasan Kementerian UMKM.

Bisnis kecil yang belum mencapai ambang itu tidak otomatis harus menambahkan PPN kepada pembeli. Sebaliknya, pengusaha yang omzetnya mencapai ambang tersebut harus menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak sesuai status PKP.

Contoh yang disampaikan dalam laporan adalah usaha tukang cukur. Jika omzetnya mencapai Rp4,8 miliar per tahun, usaha tersebut wajib memungut PPN. Jika omzetnya berada di bawah batas itu, kewajiban memungut PPN tidak berlaku.

Ketentuan administrasi perpajakan juga mengatur bahwa pengusaha yang omzetnya melebihi batas pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku saat batas tersebut terlampaui. Pengusaha yang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.