Kabar18.com

Senin, 2 November 2026

Kapuas Hulu Selesaikan Sengketa Kapolres Lewat Hukum Adat

AKBP Wisnu Perdana Putra dan Iki Adi menyelesaikan persoalan melalui hukum adat Dayak di Kapuas Hulu pada 31 Oktober 2026. Musyawarah melibatkan unsur adat, keluarga, pemilik warung kopi, dan organisasi masyarakat.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Rumah panggung kayu tradisional dan gazebo beratap seng di antara pepohonan tropis rimbun.
Ilustrasi: Rumah panggung kayu tradisional dan gazebo beratap seng di antara pepohonan tropis rimbun. · Foto: Ahmet Yüksek ✪ / Pexels

Kapuas Hulu — AKBP Wisnu Perdana Putra dan Iki Adi menyelesaikan persoalan melalui hukum adat Dayak Ketemenggun­gan Punan Uheng Kereho pada Sabtu, 31 Oktober 2026, di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enap, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan.

Penyelesaian itu dilakukan melalui musyawarah kekeluargaan yang melibatkan para pemangku adat, keluarga Iki Adi, pemilik warung kopi, dan organisasi masyarakat. Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak di hadapan pemangku adat dan saksi.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama mengakui kesalahan, menyatakan bertanggung jawab, serta bersedia memenuhi dan melaksanakan sanksi adat Dayak Punan Uheng Kereho. Pihak kedua menerima permohonan maaf dan memberikan maaf.

Penyelesaian adat menutup sengketa di Kapuas Hulu

Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak mengajukan tuntutan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. Kesepakatan itu disebut dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan.

Persoalan bermula dari insiden yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu dan Iki Adi di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan. Laporan yang tersedia menyebut proses adat berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enap.

Musyawarah tersebut mempertemukan unsur adat, keluarga pihak terkait, pemilik warung kopi, dan organisasi masyarakat. Hasilnya menjadi dasar penyelesaian melalui hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Gaya Hidup

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.