Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Penuntut Umum, Dakwaan Disusun 20 Hari
Tim 9 Kejaksaan Agung menyerahkan Febrie Adriansyah, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejari Jakarta Selatan pada 18 September 2026. Febrie mempertanyakan sangkaan pemerasan; perkara menuju Pengadilan Tipikor.
Oleh Arsyid Muhamad
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Jakarta — Tim 9 Kejaksaan Agung menyerahkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, berikut barang bukti dan berkas perkaranya, kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026. Jaksa punya 20 hari untuk menyusun dakwaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti, yang di kejaksaan lazim disebut tahap II, menutup masa penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberi keterangan di Gedung Kejari Jakarta Selatan. Ia menyebut pelimpahan itu atas nama tersangka FA dan kawan-kawan.
Tempo, mengutip Anang, menulis berkas perkara dinyatakan lengkap, atau P21, pada Rabu, 16 September. Kepada Antara pada Kamis, Anang mengatakan berkas sudah dinyatakan lengkap sehari sebelumnya. Metro TV menulis tanggal 17 September.
Rumusan sangkaan tidak seragam di pemberitaan. Menurut Anang, seperti dilaporkan Antara, yang dilimpahkan adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindak pidana asalnya: dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Tempo menyebutnya perkara korupsi dan pencucian uang. Metro TV hanya menyebut TPPU.
Ada dua tersangka lain: Don Ritto, seorang pengacara, dan Nurman Herin dari kalangan swasta. Keduanya, menurut Antara, dijerat dugaan TPPU.
Antara menulis Anang menyebut keduanya ikut dilimpahkan. Metro TV mengutip Anang bahwa pagi itu hanya Febrie yang hadir, sedangkan dua lainnya menyusul.
Wartawan Antara mencatat Febrie masuk gedung Kejari sekitar pukul 07.55 WIB dan keluar pukul 10.15 WIB, lalu naik mobil tahanan. Soal tempat penahanan, Anang mengatakan keputusan ada pada penuntut umum. Kemungkinan besar, kata dia, Febrie tetap di Rutan KPK.
Perkara ini sampai ke kejaksaan lewat pengalihan dari Kepolisian RI. Antara mencatat Polri lebih dulu menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, serta Don Ritto sebagai tersangka TPPU. Kejaksaan Agung lalu menerbitkan surat perintah penyidikan perkara TPPU pada 20 Juli 2026, setelah menerima berkas dan barang bukti dari Polri.
Mengapa ini penting
Febrie pernah memimpin bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, unit yang berkantor di Gedung Bundar. Kini penyidik dari lembaga yang sama menyangkanya terlibat dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Asabri dan/atau Jiwasraya. Tim 9 yang menyidiknya dikoordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono.
Pengadilan menjadi tempat sangkaan itu diuji secara terbuka. Jaksa wajib membuktikan dakwaannya, dan para tersangka berhak membantah. Sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin harus dianggap tidak bersalah.
Angka kunci
- 38 objek tanah dan/atau bangunan disita, ditaksir senilai Rp 846 miliar, menurut Rudi Margono pada 15 September. Ia tidak merinci pemiliknya.
- 27 lembar saham perusahaan ikut disita, ditambah 1.150 lembar dokumen dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
- 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah menjadi barang bukti yang diserahkan Polri kepada Kejaksaan Agung.
- Tiga orang berstatus tersangka dalam rangkaian perkara ini.
- 20 hari tersedia bagi penuntut umum untuk menyiapkan dakwaan dan administrasi.
Kata para pihak
Febrie mempertanyakan sangkaan itu di depan wartawan di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat. Menurut Antara, ia mengatakan selama 33 tahun menjadi jaksa tidak pernah dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan.
“Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Sekarang, disangkakan pemerasan,” katanya. Ia berharap hakim menimbang perkaranya dengan jernih.
Tim kuasa hukumnya mempersoalkan penyitaan. Febri Diansyah mengatakan 38 aset itu tidak seluruhnya milik kliennya, sebab perkara ini punya beberapa tersangka. Tempo juga menulis aset tersebut antara lain milik Febrie, Don Ritto, Nurman, dan pihak lain.
Anggota tim hukum lain, Massagus Farizi, menyebut tanah dan bangunan Febrie di Bandung dibeli pada 2013 dan tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Rentang waktu TPPU yang disangkakan, kata dia, 2018–2026. Tim hukum sudah menyurati Kejaksaan Agung agar penyitaan itu dievaluasi.
Apa selanjutnya
Penuntut umum Kejari Jakarta Selatan menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi dalam 20 hari ke depan. Setelah itu, menurut Anang, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dalam catatan Antara berada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Laporan yang dibuka Kabar18 belum memuat jadwal sidang perdana.
Sumber
- ANTARA — Tim 9 Kejagung limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel (18 September 2026)
- Tempo — Jaksa limpahkan berkas Febrie Adriansyah hari ini (18 September 2026)
- Metro TV News — Febrie Adriansyah segera disidang di Pengadilan Tipikor (18 September 2026)
- ANTARA — Tim 9 Kejagung limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel besok (17 September 2026)
- ANTARA — Tim 9 Kejagung sita 38 objek tanah di kasus TPPU Febrie Adriansyah (15 September 2026)
- ANTARA — Febrie Adriansyah pertanyakan alasan dirinya disangkakan pemerasan (18 September 2026)
- ANTARA — Pihak Febrie klaim tanah disita Kejagung dibeli sebelum TPPU (18 September 2026)
Berita berikutnya
Baca juga





