Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

Kejagung Periksa Lebih dari 200 Saksi Perkara MBG, Angka Kerugian Negara Tunggu BPKP

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik sudah memeriksa lebih dari 200 saksi dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Tujuh orang berstatus tersangka; aset disita, nilai kerugian negara masih dihitung BPKP.

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: ompreng program Makan Bergizi Gratis di salah satu SMP di Kota Yogyakarta, difoto pada September 2025; tidak terkait langsung dengan perkara yang dib…
Ilustrasi: ompreng program Makan Bergizi Gratis di salah satu SMP di Kota Yogyakarta, difoto pada September 2025; tidak terkait langsung dengan perkara yang diberitakan. (Foto: Meniirtjakarintan / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0)

JakartaKejaksaan Agung sudah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam perkara Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni dugaan korupsi tata kelola program itu di Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.

“Sudah pemeriksaan lebih dari 200 orang saksi,” kata Anang, seperti dikutip Metro TV News. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kata dia, kini berfokus menuntaskan perkara para tersangka yang sudah ditetapkan.

Pada hari itu, menurut Kompas.com, sepuluh orang dimintai keterangan. Kejagung hanya membuka inisial mereka: lima pegawai perbankan, dua pegawai BGN, seorang dari sebuah yayasan, seorang yang disebut menjabat Leads IFSR, dan seorang karyawan swasta. Pemeriksaan itu, kata Anang, untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi berkas.

Metro TV News melaporkan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga telah diperiksa. Anang membenarkan bahwa dugaan jual-beli atau titip proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit dapur mitra yang menyiapkan makanan program ini, termasuk materi pokok perkara. Jumlah titik yang terindikasi tidak ia rinci; menurut dia, hal itu akan terbuka di persidangan.

Aset dikejar, angka kerugian belum ada

Penyidik juga menelusuri dan menyita aset yang diduga terkait perkara untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Besarannya belum diumumkan: Kejagung menunggu hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menurut Anang diharapkan terbit dalam waktu dekat.

Dua pekan sebelumnya, 4 September 2026, Anang mengumumkan lewat keterangan tertulis penyitaan aset mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan nilai taksiran Rp8.436.069.815. Kompas.com mencatat sitaan itu mencakup uang tunai dalam tiga mata uang, sebuah jam tangan mewah, dan kendaraan.

Tujuh tersangka, belum ada putusan pengadilan

Penyidikan berjalan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Pada 3 Juni 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan tiga tersangka pertama: Dadan Hindayana selaku Kepala BGN serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditahan hari itu juga. Detikcom mencatat Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan di BGN sehari sebelumnya.

Jumlah tersangka kemudian bertambah menjadi tujuh. Tersangka ketujuh diumumkan Syarief pada 2 Juli 2026 dengan inisial LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. CNBC Indonesia, Kompas.com, dan Tempo menyebutnya sebagai Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Menurut Syarief, LMI diduga meminta dua saksi mendirikan perusahaan penjual food tray, atau ompreng, bagi calon mitra SPPG, dengan harga yang memuat bagian untuk dirinya agar titik dapur disetujui. Penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tiga tersangka lain adalah seorang pihak swasta, seorang komisaris perusahaan, dan seorang ketua yayasan.

Kompas.com, mengutip Syarief, menulis suap terkait penentuan titik SPPG diduga diterima berulang kali. Tempo melaporkan penyidik turut mengusut dugaan penggelembungan harga pengadaan, antara lain sepeda motor listrik dan sepatu. Semua itu masih sangkaan yang belum diuji pengadilan.

Ketujuh orang tersebut berstatus tersangka dan berhak atas praduga tak bersalah, asas yang menurut Anang tetap dipegang penyidik.

Dari pihak tersangka, Lodewyk Pusung menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanannya lewat praperadilan. Permohonan yang dibacakan kuasa hukumnya, OC Kaligis, mendalilkan perkara itu sebagai kriminalisasi; Kejagung membantah dan menyatakan seluruh tahapan sesuai prosedur, tulis Kompas.com. Tempo melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan itu pada 14 September 2026.

Mengapa ini penting

MBG dijalankan BGN melalui dapur-dapur mitra. Perkara ini menyentuh dua pintu masuk program itu: siapa yang boleh menjadi mitra dapur dan berapa harga barang yang dibeli negara. Benar-tidaknya sangkaan tersebut baru akan diuji di pengadilan.

Sebelum hitungan BPKP terbit, skala perkara baru bisa ditakar dari jumlah saksi dan daftar barang sitaan.

Angka kunci

  • Lebih dari 200 saksi sudah diperiksa (Kejagung, dikutip Kompas.com dan Metro TV News); 10 saksi diperiksa pada 18 September 2026 (Kompas.com).
  • 7 tersangka, dari mantan Kepala BGN hingga seorang perwira tinggi Polri yang bertugas di BGN (CNBC Indonesia, Tempo).
  • Rp8.436.069.815: taksiran nilai aset yang disita dari Dadan Hindayana, diumumkan 4 September 2026 (Kompas.com).

Apa selanjutnya

Kejagung menunggu hitungan BPKP. Anang berharap berkas segera rampung, dinyatakan lengkap (P21), lalu dilimpahkan agar sidang cepat dimulai. Ia tidak menyebut tanggal.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.