Kemenkeu Hormati Putusan MK soal APBN, Pelajari Amar yang Wajibkan Persetujuan DPR
Dirjen Anggaran Sudarto menyebut Kemenkeu baru menerima Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan sedang mempelajarinya. Amar membatasi perubahan belanja pusat lewat perpres; satu hakim berpendapat berbeda.
Oleh Arsyid Muhamad
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Jakarta — Kementerian Keuangan menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan persetujuan DPR untuk perubahan belanja pemerintah pusat menurut fungsi. Direktur Jenderal Anggaran Sudarto menyampaikannya dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Juanda, Jakarta, Jumat, 18 September 2026, dua hari setelah putusan dibacakan.
Sudarto mengatakan kementeriannya baru menerima putusan itu sehari sebelumnya. “Kami pelajari dan kami hormati,” katanya, seperti dikutip Media Indonesia, seraya menyebut putusan itu bahan perbaikan tata kelola ke depan. Laman pelacakan perkara MK mencatat salinan putusan terbit pada 17 September dan dikirim antara lain kepada Presiden dan Ketua DPR.
Yang dimaksud adalah Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, hasil uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. MK membacakannya pada Rabu, 16 September, hari ketika mahkamah dijadwalkan memutus 18 permohonan uji undang-undang, menurut ANTARA. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan sebagian.
Inti putusan ada pada Pasal 8 ayat (5). Pasal itu menaruh rincian belanja pusat menurut organisasi, fungsi, dan program di Lampiran I dan menyerahkan perubahannya kepada peraturan presiden. MK mempertahankannya dengan syarat: frasa “dan apabila ada perubahan” harus dibaca “dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”, demikian bunyi amar dalam salinan putusan.
Dua pasal lain mendapat tafsir bersyarat: porsi Rp1 triliun dana desa dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dimaknai sebagai insentif desa yang menjadi bagian kebijakan pusat, tetapi dijalankan pemerintah desa untuk pembangunan desa berkelanjutan. Langkah kebijakan ketika perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan terancam, yang diatur Pasal 29 ayat (1), hanya boleh ditempuh dengan persetujuan DPR. Permohonan atas Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (1) ditolak, tulis Tempo.
Mengapa ini penting
Putusan ini menentukan siapa yang berhak mengubah anggaran setelah undang-undangnya disahkan. Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, MK menilai APBN ditetapkan dengan undang-undang bersama DPR, sehingga perubahan jumlah belanja menurut fungsi harus mendapat persetujuan DPR “sesuai dengan mekanisme internal DPR”. Kewenangan pemerintah, kata Arsul, bersifat “tidak tak terbatas” dan tunduk pada prinsip checks and balances, yakni saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara.
Ada dua catatan. Pertama, rumusan amar tidak sama persis dengan ringkasan yang beredar: berita Humas MK dan sejumlah media menulis perubahan belanja “menurut organisasi, fungsi, dan program” memerlukan persetujuan DPR, sedangkan amar hanya menyebut perubahan yang berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi. Kedua, menurut pertimbangan MK, perubahan yang sudah ditetapkan dengan peraturan presiden sampai putusan diucapkan tetap sah.
Perkara didaftarkan pada 10 Maret 2026 oleh enam pemohon, antara lain Sajogyo Institute, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Muhammad Busyro Muqoddas; empat di antaranya tergabung dalam koalisi MBG Watch. Mereka mempersoalkan keleluasaan pemerintah menggeser dan menentukan prioritas anggaran lewat peraturan presiden, dengan masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke struktur APBN sebagai contoh.
Kata para pihak
- Adies Kadir, hakim konstitusi, soal Pasal 29 ayat (1): pemerintah tetap punya ruang diskresi fiskal, tetapi “diskresi tersebut bukanlah kewenangan yang tidak terbatas, melainkan kewenangan yang pelaksanaannya tetap dibatasi konstitusi”.
- Daniel Yusmic P. Foekh, hakim konstitusi, mengajukan pendapat berbeda. Menurut dia, karakter UU APBN berbeda dari undang-undang lain dan MK selama ini tidak menempatkan diri sebagai pembuat anggaran kedua (second budget maker), sehingga permohonan semestinya ditolak seluruhnya.
- Muhamad Saleh, peneliti CELIOS dan kuasa hukum MBG Watch, dalam keterangan tertulis 17 September menyatakan DPR harus dilibatkan bila perubahan menyentuh jumlah belanja menurut fungsi atau mengubah kebijakan fiskal secara mendasar, tulis Tempo English. Menurut laporan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum menjawab permintaan tanggapan Tempo hingga berita itu terbit.
Angka kunci
- 9 hakim konstitusi memutus perkara dalam rapat permusyawaratan hakim 3 Agustus 2026; pembacaan putusan 16 September selesai pukul 16.04 WIB.
- 3 pasal ditafsirkan bersyarat, 4 pasal ditolak, 1 hakim berpendapat berbeda.
- Rp60,57 triliun: dana desa 2026, termasuk Rp1 triliun porsi insentif yang ditafsirkan ulang.
Apa selanjutnya
Kementerian Keuangan, menurut Okezone, sedang menelaah amar putusan untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran secara teknis. Laporan itu tidak memuat rincian penyesuaian yang dimaksud.
MK memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara. Menurut pertimbangan yang dibacakan Arsul, keharusan persetujuan DPR berlaku untuk perubahan anggaran setelah putusan diucapkan dan untuk UU APBN tahun-tahun berikutnya. UU APBN 2026 sendiri berlaku sampai 31 Desember 2026.
Sumber
- Mahkamah Konstitusi RI — Berita Humas MK soal putusan uji UU APBN 2026 (16/9/2026)
- Mahkamah Konstitusi RI — Salinan Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 (PDF)
- Mahkamah Konstitusi RI — Pelacakan perkara 100/PUU-XXIV/2026
- CNBC Indonesia — Kemenkeu buka suara soal putusan MK (18/9/2026)
- Media Indonesia — Kemenkeu hormati putusan MK (18/9/2026)
- Okezone — Kemenkeu hormati putusan MK yang batasi perubahan APBN lewat perpres (19/9/2026)
- Tempo — MK putuskan perubahan APBN harus lewat persetujuan DPR (16/9/2026)
- Tempo English — MBG Watch hails court ruling (17/9/2026)
- NU Online — Gugatan MBG Watch dikabulkan sebagian (17/9/2026)
- ANTARA — MK putuskan 18 permohonan uji materiil (16/9/2026)
Berita berikutnya

Kejagung Periksa Lebih dari 200 Saksi Perkara MBG, Angka Kerugian Negara Tunggu BPKP
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik sudah memeriksa lebih dari 200 saksi dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Tujuh orang berstat…
Baca juga





