Kabar18.com

Sabtu, 17 Oktober 2026

Kementerian UMKM Tetapkan Potongan E-commerce Mulai 25 Oktober

Kementerian UMKM menetapkan potongan minimal 50 persen bagi usaha mikro dan kecil penjual produk dalam negeri di e-commerce mulai 25 Oktober 2026. Pengajuan dilakukan melalui SAPA UMKM.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Troli belanja miniatur beraksen hijau di atas latar belakang biru polos.
Ilustrasi: Troli belanja miniatur beraksen hijau di atas latar belakang biru polos. · Foto: Atlantic Ambience / Pexels

Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengumumkan pada 16 Oktober 2026 bahwa potongan biaya layanan platform e-commerce minimal 50 persen bagi pengusaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri mulai berlaku 25 Oktober 2026 di Indonesia.

Kebijakan tersebut mencakup biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko. Insentif diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi dan memenuhi ketentuan penjualan produk dalam negeri melalui perdagangan digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pengajuan dan verifikasi dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM). Pemohon perlu membuat akun, mencantumkan platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang digunakan, melengkapi identitas pedagang atau nama pengguna, serta memasukkan daftar Stock Keeping Unit (SKU) dan nama produk.

Potongan biaya membantu usaha kecil menjual produk lokal secara digital

Bagi pembaca pelaku usaha, kebijakan ini memberi jalur pengajuan yang terpusat untuk memperoleh pengurangan biaya layanan. Insentif hanya berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri serta lolos verifikasi data usaha dan produk.

Parameter produk dalam negeri meliputi produk yang dihasilkan di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dari dalam negeri, serta keterlibatan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia. Pemohon juga harus memenuhi kriteria skala usaha mikro atau kecil, tidak memanipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform, memiliki rekam jejak usaha yang baik, dan memenuhi ketentuan pendaftaran SAPA UMKM.

Setelah data diverifikasi melalui SAPA UMKM dan platform PMSE, pemberian potongan biaya layanan dilakukan paling lambat 5 hari. Ketentuan ini menjadi perkembangan lanjutan dari pembahasan pemerintah mengenai insentif bagi penjual produk lokal di platform digital.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.