Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

BPJPH Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil

BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sehati 2026. Pengajuan dilakukan lewat SIHalal menjelang kewajiban halal pada 18 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Aneka camilan kering tradisional dan kerupuk dalam kantong plastik besar di toko.
Ilustrasi: Aneka camilan kering tradisional dan kerupuk dalam kantong plastik besar di toko. · Foto: Andry Sasongko / Pexels

Nasional — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil pada 2026 melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Informasi itu disampaikan BPJPH pada 14 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat dapat mengajukan sertifikasi halal tanpa biaya melalui SIHalal sebelum kewajiban halal berlaku pada 18 Oktober 2026.

Program tersebut disiapkan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. BPJPH menyatakan kewajiban itu tetap berjalan sesuai jadwal, dengan penerapan yang mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha.

Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan program dapat mengajukan sertifikasi tanpa biaya melalui sistem SIHalal. BPJPH menyebut layanan sertifikasi, termasuk skema pernyataan halal mandiri bagi usaha mikro dan kecil, menggunakan SIHalal sebagai basis layanan digital.

Salah satu kriteria program adalah hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar. Pemohon juga harus melengkapi dokumen, antara lain pernyataan kehalalan produk dan bahan, daftar bahan, proses pengolahan, nama dan foto produk, serta manual Sistem Jaminan Produk Halal.

BPJPH menyatakan kewajiban mulai 18 Oktober 2026 mencakup produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil, bahan yang digunakan untuk produk tersebut, serta hasil dan jasa penyembelihan. Tahapan pada tanggal yang sama juga mencakup sejumlah kategori obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, dan alat kesehatan kelas risiko A.

Untuk pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Pemerintah menyatakan pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan, bukan sweeping.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.