Kabar18.com

Senin, 28 September 2026

Kemnaker Catat 53.490 Laporan PHK hingga Agustus 2026

Kemnaker mencatat 53.490 laporan PHK melalui Sistem JKP pada Januari–Agustus 2026. APINDO menyebut tekanan usaha dipengaruhi daya saing industri, permintaan, dan pesanan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Ruangan pabrik tua yang kosong dan berdebu dengan sorotan cahaya melewati jendela kaca yang pecah.
Ilustrasi: Ruangan pabrik tua yang kosong dan berdebu dengan sorotan cahaya melewati jendela kaca yang pecah. · Foto: Yusuf Onuk / Pexels

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 53.490 pekerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada Januari–Agustus 2026. Data tersebut menjadi dasar pembahasan pemerintah, buruh, dan pengusaha mengenai tekanan terhadap dunia usaha di Indonesia.

Angka itu bertambah 9.685 pekerja dibandingkan periode Januari–Juli 2026 yang mencapai 43.805 orang. Kementerian menyatakan angka tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan PHK dalam sistem JKP, sehingga bukan keseluruhan pekerja yang kehilangan pekerjaan di Indonesia.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebut penyebab PHK tidak tunggal. Faktor yang disebut antara lain penurunan daya saing industri, pelemahan permintaan, dan turunnya pesanan. Dari sisi buruh, serikat pekerja menilai kondisi di lapangan dapat mencakup persoalan yang lebih luas daripada angka yang tercatat dalam sistem pemerintah.

Mengapa Data PHK Penting bagi Pembaca

Data PHK memberi gambaran mengenai tekanan yang dihadapi pekerja dan perusahaan. Bagi pekerja, laporan dalam sistem JKP berkaitan dengan akses terhadap manfaat kehilangan pekerjaan. Bagi dunia usaha, angka tersebut menunjukkan dampak perubahan permintaan dan daya saing terhadap keputusan ketenagakerjaan.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan PHK terbanyak, sekitar 20,34 persen pada Agustus 2026. Data lain mencatat jumlah laporan di Jawa Barat sebanyak 10.880 orang, disusul Banten 6.303 orang, Jawa Timur 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, dan DKI Jakarta 3.900 orang.

Data PHK masih bersifat dinamis dan dapat diperbarui. Pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK, sesuai keterangan yang dikutip dalam laporan mengenai data Kementerian Ketenagakerjaan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Analisis

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.