Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan DHE SDA, Konversi Valas hingga 100 Persen

Pemerintah menyiapkan revisi keempat aturan DHE SDA dengan menaikkan batas konversi valuta asing ke rupiah dari 50 persen menjadi hingga 100 persen. Aturan teknisnya ditargetkan selesai akhir November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kapal kargo bermuatan peti kemas bersandar di pelabuhan dengan latar derek kontainer.
Ilustrasi: Kapal kargo bermuatan peti kemas bersandar di pelabuhan dengan latar derek kontainer. · Foto: Ankittt Bhattacharjee / Pexels

Jakarta — Pemerintah menyiapkan revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Jumat, 6 November 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana itu dalam sosialisasi kebijakan DHE SDA di Jakarta.

Mengapa ini penting: Eksportir DHE SDA dapat memperoleh ruang konversi valuta asing ke rupiah hingga 100 persen setelah perubahan aturan dan PMK terkait selesai.

Perubahan tersebut akan melonggarkan batas penukaran valuta asing ke rupiah dari maksimal 50 persen menjadi hingga 100 persen selama masa penempatan atau retensi. Menurut Airlangga, ketentuan itu sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP Nomor 36 Tahun 2023.

Media Indonesia melaporkan pemerintah menargetkan Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi aturan teknis selesai pada akhir November 2026. Implementasi aturan baru dilakukan setelah PMK tersebut rampung.

Perubahan ketentuan DHE

Relaksasi konversi itu tidak menghapus kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia. Pemerintah juga menyiapkan perubahan lain dalam tata kelola DHE SDA, termasuk perluasan kriteria eksportir yang dapat menggunakan ketentuan khusus.

RRI melaporkan kriteria tersebut akan mencakup Bentuk Usaha Tetap dengan kepemilikan saham lebih dari 10 persen serta kepemilikan langsung melalui pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner. Pemerintah juga memperluas negara dan wilayah yang memenuhi persyaratan dari lima menjadi delapan.

Perubahan kriteria itu masih disiapkan sebagai bagian dari kajian teknis untuk aturan menteri. Ketentuan khusus tersebut memberikan pilihan penempatan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan bagi eksportir yang memenuhi syarat.

Tahap berikutnya

Airlangga menyatakan pemerintah menargetkan penyelesaian aturan teknis pada akhir November. Setelah PMK selesai, ketentuan pelonggaran konversi dapat diimplementasikan sesuai perubahan PP yang sedang disiapkan.

Bank Indonesia tetap menyediakan instrumen penempatan DHE SDA di tengah perubahan sejumlah peraturan pemerintah. RRI melaporkan bank sentral menyiapkan lima instrumen penempatan bagi eksportir.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.