Pemerintah Siapkan Revisi Aturan DHE SDA, Konversi Valas hingga 100 Persen
Pemerintah menyiapkan revisi keempat aturan DHE SDA dengan menaikkan batas konversi valuta asing ke rupiah dari 50 persen menjadi hingga 100 persen. Aturan teknisnya ditargetkan selesai akhir November 2026.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah menyiapkan revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Jumat, 6 November 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana itu dalam sosialisasi kebijakan DHE SDA di Jakarta.
Mengapa ini penting: Eksportir DHE SDA dapat memperoleh ruang konversi valuta asing ke rupiah hingga 100 persen setelah perubahan aturan dan PMK terkait selesai.
Perubahan tersebut akan melonggarkan batas penukaran valuta asing ke rupiah dari maksimal 50 persen menjadi hingga 100 persen selama masa penempatan atau retensi. Menurut Airlangga, ketentuan itu sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP Nomor 36 Tahun 2023.
Media Indonesia melaporkan pemerintah menargetkan Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi aturan teknis selesai pada akhir November 2026. Implementasi aturan baru dilakukan setelah PMK tersebut rampung.
Perubahan ketentuan DHE
Relaksasi konversi itu tidak menghapus kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia. Pemerintah juga menyiapkan perubahan lain dalam tata kelola DHE SDA, termasuk perluasan kriteria eksportir yang dapat menggunakan ketentuan khusus.
RRI melaporkan kriteria tersebut akan mencakup Bentuk Usaha Tetap dengan kepemilikan saham lebih dari 10 persen serta kepemilikan langsung melalui pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner. Pemerintah juga memperluas negara dan wilayah yang memenuhi persyaratan dari lima menjadi delapan.
Perubahan kriteria itu masih disiapkan sebagai bagian dari kajian teknis untuk aturan menteri. Ketentuan khusus tersebut memberikan pilihan penempatan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan bagi eksportir yang memenuhi syarat.
Tahap berikutnya
Airlangga menyatakan pemerintah menargetkan penyelesaian aturan teknis pada akhir November. Setelah PMK selesai, ketentuan pelonggaran konversi dapat diimplementasikan sesuai perubahan PP yang sedang disiapkan.
Bank Indonesia tetap menyediakan instrumen penempatan DHE SDA di tengah perubahan sejumlah peraturan pemerintah. RRI melaporkan bank sentral menyiapkan lima instrumen penempatan bagi eksportir.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
DEN Dukung Penataan Kuota Produksi Nikel dalam RKAB 2027
Dewan Ekonomi Nasional mendukung penataan kuota produksi nikel dalam RKAB agar sesuai dengan kebutuhan pasar global dan kapasitas smelter domestik pad…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga





