Kabar18.com

Senin, 28 September 2026

Ketok Palu, KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

KPK akhirnya menahan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Suliyanti terkait dengan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018

Rilis pers, disunting Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Suliyanti Eks Anggota DPRD Jambi Periode 2014 - 2019 Resmi di Tahan di Rutan KPK || Istimewa
Suliyanti Eks Anggota DPRD Jambi Periode 2014 - 2019 Resmi di Tahan di Rutan KPK || Istimewa

KABAR18.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Suliyanti terkait dengan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Penahanan dilakukan setelah Suliyanti rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (13/6) petang.

"Benar, hari ini tersangka S dilakukan penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (13/6) malam.

Suliyanti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lembaga antirasuah setidaknya memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola (kini sudah bebas).

Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Konstruksi Kasus
Dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Tersangka Suliyanti dkk diduga meminta sejumlah uang 'ketok palu' kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut.

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.

Mengenai pembagian uang 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD.

Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka.

Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.