Kabar18.com

Rabu, 21 Oktober 2026

Komdigi Kaji Label Wajib Konten AI dan Peta Jalan 2026-2029

Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan Komdigi mengkaji aturan pelabelan konten AI dan menyusun Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial 2026-2029.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan jarak dekat papan sirkuit elektronik hijau dengan berbagai komponen kecil.
Ilustrasi: Tampilan jarak dekat papan sirkuit elektronik hijau dengan berbagai komponen kecil. · Foto: Júlio Riccó / Pexels

Jakarta — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan pada 21 Oktober 2026 bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengkaji peraturan menteri yang mewajibkan pengembang kecerdasan artifisial (AI) memberi label pada konten hasil teknologi tersebut.

Kebijakan itu diarahkan untuk membantu masyarakat membedakan konten sintetis dari materi autentik dan menelusuri asal-usul materi digital. Penanda dapat diterapkan pada video, gambar, serta produk media digital lain yang dibuat atau dihasilkan dengan AI.

Komdigi juga menyusun Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial untuk periode 2026-2029. Penyusunan peta jalan melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri untuk merumuskan arah pengembangan serta tata kelola AI di Indonesia.

Pelabelan AI membantu pembaca menilai keaslian informasi

Bagi pembaca Kabar18, rencana ini berkaitan dengan kemampuan mengenali materi digital yang dibuat atau diproses menggunakan AI. Label dan penanda asal-usul dapat menjadi informasi tambahan ketika masyarakat menerima video, gambar, atau produk media digital yang berpotensi sulit dibedakan dari materi autentik.

Kajian aturan pelabelan menjadi bagian dari langkah pemerintah menghadapi risiko manipulasi informasi dan penipuan berbasis deepfake. Dalam penjelasan Wamenkomdigi, aturan yang sedang dikaji akan mengatur kewajiban perusahaan pengembang AI untuk memberikan label tentang otentisitas atau keaslian produk digital yang dihasilkan.

Peta jalan nasional tersebut disiapkan sebagai kerangka arah pengembangan dan tata kelola AI Indonesia pada 2026-2029. Pemerintah sebelumnya membahas rancangan peta jalan lintas kementerian sebagai pedoman kebijakan pengembangan dan pemanfaatan AI yang etis, aman, inklusif, dan bertanggung jawab.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Teknologi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.