Kabar18.com

Rabu, 21 Oktober 2026

Prabowo Perintahkan Usut Korporasi di Balik Karhutla Jakarta

Presiden Prabowo meminta lima unsur lembaga menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Izin perusahaan yang terbukti melanggar dapat dicabut.

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Batang kayu terbakar dan tanah hangus berabu di samping batu-batu besar.
Ilustrasi: Batang kayu terbakar dan tanah hangus berabu di samping batu-batu besar. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, Tentara Nasional Indonesia, dan intelijen menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan pada sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Prabowo mengatakan hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata disebabkan faktor alam. Menurut dia, terdapat campur tangan manusia dan sejumlah korporasi diduga ikut bertanggung jawab.

Instruksi lintas lembaga itu mencakup penyelidikan terhadap penyebab kebakaran serta pihak yang terlibat. Prabowo juga menyatakan pemerintah akan bertindak tegas apabila bukti pelanggaran telah jelas.

Pemerintah menyiapkan penegakan hukum terhadap korporasi

Prabowo menyatakan izin perusahaan yang terbukti melanggar dapat dicabut. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan penegasan bahwa penanganan karhutla tidak boleh dilakukan secara biasa-biasa saja.

Sejumlah laporan yang terbit pada hari yang sama menyebut sidang tersebut merupakan Sidang Kabinet Paripurna dua tahun pemerintahan Prabowo. Fakta tersebut menjadi konteks penanganan pemerintah, sementara perintah penyelidikan dan ancaman pencabutan izin merupakan fakta baru dalam laporan ini.

Langkah berikutnya yang disebut dalam laporan adalah penyelidikan oleh kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, dan intelijen. Pencabutan izin dilakukan apabila bukti pelanggaran telah jelas.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.