Kabar18.com

Rabu, 21 Oktober 2026

Bank Indonesia Perketat Pengawasan QRIS di Jakarta

Bank Indonesia menahan BI-Rate pada 5,75 persen dan memperkuat pengawasan QRIS melalui verifikasi pedagang, deteksi transaksi mencurigakan, serta koordinasi penegakan hukum.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang mendekatkan ponsel pintar ke mesin EDC di meja kasir untuk pembayaran.
Ilustrasi: Seseorang mendekatkan ponsel pintar ke mesin EDC di meja kasir untuk pembayaran. · Foto: Jack Sparrow / Pexels

Jakarta — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada 20-21 Oktober 2026 dan memperketat pengawasan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mencegah transaksi ilegal, termasuk judi online.

Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 5 persen, sementara Lending Facility dipertahankan pada 6,50 persen. Keputusan suku bunga tersebut disampaikan dalam hasil rapat bank sentral pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam pengawasan QRIS, Bank Indonesia memperkuat verifikasi pedagang dengan memeriksa identitas, profil usaha, legalitas, dan pola transaksi. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) serta agregator pedagang diminta memastikan legalitas usaha dan memantau aktivitas transaksi secara berkelanjutan.

Bank Indonesia juga meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan, termasuk transaksi berulang dengan nominal sama pada waktu yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha. Bank sentral memanfaatkan daftar hitam pedagang yang terindikasi menyalahgunakan sistem pembayaran.

Pengawasan QRIS berdampak pada keamanan pembayaran nasional

Langkah tersebut relevan bagi nasabah dan pedagang karena QRIS digunakan sebagai kanal pembayaran digital. Penguatan verifikasi dan pemantauan ditujukan untuk menjaga agar layanan tetap aman sekaligus mencegah rekening atau alat pembayaran digunakan untuk transaksi ilegal.

Bank Indonesia memperkuat akuntabilitas PJP dan agregator melalui pengawasan berkala. Kegiatan usaha dapat dibatasi atau dihentikan, dan izin PJP dapat dicabut apabila terbukti memfasilitasi transaksi ilegal.

Pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga, otoritas terkait, dan aparat penegak hukum. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia sebelumnya menyatakan pedagang yang terbukti memfasilitasi judi online dapat kehilangan akses layanan pembayaran serta menghadapi pemblokiran rekening.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Analisis

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.