LPEI Perkuat Dukungan UMKM Ekspor di Jakarta
LPEI memperkuat pembiayaan, penjaminan, asuransi ekspor, dan pendampingan bagi UMKM. Program itu ditujukan untuk meningkatkan kesiapan usaha memasuki pasar internasional.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memperkuat dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mengembangkan usaha berorientasi ekspor di Jakarta pada 18 Oktober 2026. Dukungan itu mencakup penguatan kapasitas pelaku usaha, fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan perlindungan asuransi ekspor.
LPEI, yang juga dikenal sebagai Indonesia Eximbank, mengarahkan pembiayaan pada aktivitas berorientasi ekspor. Lembaga ini juga menyediakan Coaching Program for New Exporters untuk pelaku usaha yang baru mempertimbangkan pasar internasional. Materinya meliputi pemahaman prosedur ekspor, penyusunan harga ekspor beserta komponennya, serta strategi menarik pembeli dari luar negeri.
Selain program pendampingan, LPEI menyediakan fasilitas Penugasan Khusus Ekspor (PKE) dengan alokasi dana hingga Rp 13,85 triliun. Dana tersebut terbagi dalam sembilan program, antara lain untuk kawasan Afrika, Asia Selatan, Timur Tengah, Eropa Timur, Amerika Latin, usaha kecil dan menengah, perdagangan, industri alat transportasi dan pendukung, industri farmasi dan alat kesehatan, penjaminan dan asuransi, industri penerbangan, pariwisata Mandalika, serta penunjang DPSP.
Dukungan ekspor membantu UMKM menyiapkan pasar internasional
Dukungan ini berkaitan dengan kesiapan UMKM menghadapi kebutuhan perdagangan lintas negara. Pelaku usaha tidak hanya memerlukan modal kerja atau pembiayaan investasi untuk meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga perlu memenuhi persyaratan ekspor dan mengelola risiko transaksi.
Dalam skema perlindungan, LPEI menyediakan asuransi untuk menghadapi risiko perdagangan global. Penjaminan juga dapat digunakan dalam kegiatan usaha berorientasi ekspor, sedangkan pendampingan membantu calon eksportir memahami tahapan sebelum memasuki pasar internasional.
LPEI menjalankan mandat untuk mendorong ekspor nasional melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan pasar internasional dan meningkatkan kesiapan pelaku usaha Indonesia.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Kementerian UMKM Tetapkan Potongan E-commerce Mulai 25 Oktober
Kementerian UMKM menetapkan potongan minimal 50 persen bagi usaha mikro dan kecil penjual produk dalam negeri di e-commerce mulai 25 Oktober 2026. Pen…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





