KPK Akan Bersurat kepada Panglima TNI soal Korupsi BNPB
KPK akan bersurat kepada Panglima TNI terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB yang melibatkan prajurit aktif. KPK juga telah menjelaskan peran Suharyanto kepada Puspom TNI.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Oktober 2026 menyatakan akan mengirim surat kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga melibatkan prajurit TNI aktif.
KPK juga telah menjelaskan posisi dan peran mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Penjelasan itu disampaikan ketika unsur penyidikan Puspom TNI hadir di Gedung Merah Putih KPK pada 13 dan 14 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan surat kepada Panglima TNI diperlukan karena perkara tersebut berkaitan dengan anggota TNI aktif. KPK dan Puspom TNI disebut berkoordinasi dalam penanganan perkara, termasuk ketika personel Puspom TNI mendampingi penyidik KPK saat melakukan penyegelan di kantor BNPB.
Koordinasi KPK dan TNI menentukan penanganan perkara
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan di lingkungan BNPB. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni tenaga ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Tempo melaporkan KPK menuding Bima melakukan pengadaan barang dan jasa dengan sejumlah penyedia dengan total nilai Rp148 miliar dan para tersangka diduga menerima suap dari pengadaan yang menggunakan dana siap pakai.
Dalam penggeledahan pada 14–15 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti dengan total nilai Rp5,47 miliar. Barang bukti itu mencakup uang dalam beberapa mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto. Nilai sitaan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang sedang dikoordinasikan dengan unsur militer.
KPK menyatakan penanganan perkara akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan TNI. Surat kepada Panglima TNI menjadi langkah berikutnya yang disebutkan dalam laporan terkait kasus ini.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
MK Tegaskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Mahkamah Konstitusi mewajibkan perkara pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diperiksa di peradilan umum dan memberi waktu paling lama dua tahun unt…
Terbaru di Pertahanan

Berita utama hari ini

Baca juga





