Polri Kirim Personel Tangani Karhutla di Sumatra Selatan dan Kalteng
Polri mengirim enam personel spesialis AWC dari Polda Lampung ke Sumatra Selatan pada 17 Oktober 2026. Pengiriman ini menyusul 200 personel Polda NTB ke Kalimantan Tengah.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Pada 17 Oktober 2026, enam personel spesialis Armored Water Cannon (AWC) dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dikirim ke Sumatra Selatan untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengiriman itu menyusul 200 personel Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kalimantan Tengah pada 16 Oktober 2026.
Enam personel dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Lampung berangkat bersama dua unit kendaraan AWC melalui mekanisme bantuan kendali operasi (BKO) Polda Sumatera Selatan. Mereka terdiri atas empat operator kendaraan AWC dan dua pengemudi. Kendaraan tersebut disiapkan untuk mendukung petugas menangani kebakaran di lapangan.
Sebelumnya, Polri juga mengerahkan 200 personel Pasukan Brimob I Korps Brimob Polri ke Sumatera Selatan pada 15 Oktober 2026. Di Kalimantan Tengah, 200 personel Brimob Polda NTB diberangkatkan untuk membantu pemadaman di sejumlah titik karhutla. Penempatan personel dan teknis pemadaman di wilayah tersebut ditentukan oleh Polda Kalimantan Tengah berdasarkan kondisi lapangan.
Dukungan lintas daerah memperkuat penanganan karhutla
Pengerahan personel dan sarana pendukung dari berbagai satuan kewilayahan memperluas kapasitas penanganan karhutla di dua provinsi yang menjadi lokasi operasi. Dukungan AWC memberi tambahan peralatan untuk pemadaman, sedangkan personel Brimob membantu pelaksanaan tugas di bawah kendali operasi kepolisian setempat.
Penugasan 200 personel Brimob Polda NTB diperkirakan berlangsung selama dua hingga tiga pekan. Durasi tersebut bersifat situasional, sementara kebutuhan personel dan teknis penanganan akan mengikuti perkembangan kondisi di lapangan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
97 Perusahaan di Kalimantan dan Sumatra Masuk Proses Hukum Karhutla
Dudung Abdurachman menyebut 97 perusahaan di Kalimantan dan Sumatra telah masuk proses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan pada 19 Oktober 2026.
Terbaru di Lingkungan
Baca juga




