Kabar18.com

Minggu, 18 Oktober 2026

Biaya Layanan E-Commerce UMK Dipotong Sedikitnya 50 Persen Mulai 25 Oktober

Kementerian UMKM menyatakan platform perdagangan digital wajib memberi potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen kepada usaha mikro dan kecil terverifikasi yang menjual produk dalam negeri mulai 25 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang berbaju merah merekatkan selotip merah pada kardus paket pengiriman.
Ilustrasi: Seseorang berbaju merah merekatkan selotip merah pada kardus paket pengiriman. · Foto: Kampus Production / Pexels

Indonesia — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan insentif potongan biaya layanan platform perdagangan melalui sistem elektronik bagi usaha mikro dan kecil mulai berlaku pada 25 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Mulai 25 Oktober 2026, pelaku usaha mikro dan kecil terverifikasi yang menjual produk dalam negeri di platform digital dapat memperoleh potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen.

Kebijakan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menurut Kementerian UMKM, platform wajib memberikan potongan sedikitnya 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi dan menjual produk dalam negeri.

Potongan tersebut mencakup biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko. Fasilitas itu hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria skala usaha mikro atau kecil, memasarkan produk dalam negeri, tidak memanipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik.

Pelaku usaha mengajukan insentif melalui aplikasi SAPA UMKM. Dalam pengajuan itu, mereka mencantumkan platform perdagangan digital yang digunakan, identitas toko atau nama pengguna, serta daftar kode produk dan nama barang yang dijual.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan insentif dapat diterapkan efektif mulai 25 Oktober 2026. Beritasatu melaporkan pemberian potongan dilakukan paling lambat lima hari setelah verifikasi data oleh SAPA UMKM dan platform perdagangan melalui sistem elektronik.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk menurunkan beban biaya transaksi pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produk lokal melalui perdagangan digital, tanpa mencakup penjualan produk yang tidak memenuhi kriteria produk dalam negeri.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.