Biaya Layanan E-Commerce UMK Dipotong Sedikitnya 50 Persen Mulai 25 Oktober
Kementerian UMKM menyatakan platform perdagangan digital wajib memberi potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen kepada usaha mikro dan kecil terverifikasi yang menjual produk dalam negeri mulai 25 Oktober 2026.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Indonesia — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan insentif potongan biaya layanan platform perdagangan melalui sistem elektronik bagi usaha mikro dan kecil mulai berlaku pada 25 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Mulai 25 Oktober 2026, pelaku usaha mikro dan kecil terverifikasi yang menjual produk dalam negeri di platform digital dapat memperoleh potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen.
Kebijakan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menurut Kementerian UMKM, platform wajib memberikan potongan sedikitnya 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi dan menjual produk dalam negeri.
Potongan tersebut mencakup biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko. Fasilitas itu hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria skala usaha mikro atau kecil, memasarkan produk dalam negeri, tidak memanipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik.
Pelaku usaha mengajukan insentif melalui aplikasi SAPA UMKM. Dalam pengajuan itu, mereka mencantumkan platform perdagangan digital yang digunakan, identitas toko atau nama pengguna, serta daftar kode produk dan nama barang yang dijual.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan insentif dapat diterapkan efektif mulai 25 Oktober 2026. Beritasatu melaporkan pemberian potongan dilakukan paling lambat lima hari setelah verifikasi data oleh SAPA UMKM dan platform perdagangan melalui sistem elektronik.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk menurunkan beban biaya transaksi pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produk lokal melalui perdagangan digital, tanpa mencakup penjualan produk yang tidak memenuhi kriteria produk dalam negeri.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Kementerian UMKM Bawa 10 Startup ke Final Nasional di Jakarta
Kementerian UMKM menyatakan 10 startup melaju ke final nasional Global Investment Gateway di Jakarta. Algatek Karbon Nusantara menjadi juara regional…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





