Kabar18.com

Rabu, 4 November 2026

Menkeu Tegaskan Tak Ada Pajak Baru untuk Transfer dan Dompet Digital

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan tidak ada pajak baru atas setiap transfer antarbank dan dompet digital. Sistem yang dibahas pemerintah menyasar transaksi digital luar negeri.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang melakukan pembayaran nirkontak dengan ponsel pintar ke mesin EDC.
Ilustrasi: Seseorang melakukan pembayaran nirkontak dengan ponsel pintar ke mesin EDC. · Foto: https://kaboompics.com/ / Pexels

Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pada 3 November 2026 bahwa pemerintah tidak menerapkan pajak baru atas setiap transfer antarbank atau transaksi dompet digital.

Mengapa ini penting: Masyarakat tidak dikenai PPN baru atas nominal transfer antarbank atau dompet digital; SPP-TDLN menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta. Suahasil mengatakan kebijakan yang mulai menjadi perhatian publik berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN, bukan pajak atas seluruh perpindahan dana masyarakat.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, SPP-TDLN mulai diterapkan sejak 25 September 2026 untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Sistem itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Mekanisme ini digunakan untuk transaksi digital luar negeri yang belum dipungut melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Suahasil juga menjelaskan bahwa ketentuan PPN untuk layanan transfer dan dompet digital domestik tetap mengacu pada aturan yang sudah berlaku. PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri diundangkan pada 14 Juli 2026 dan berlaku sejak 20 Juli 2026, menurut JDIH Kementerian Keuangan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.